Breaking News

Dr. Syarif Hamdani Alkaf, SH.,MH : Nikah Siri Bisa Berujung Pidana,Simak Penjelasan Hukumnya

Deliksatu.com | JAKARTA — Pernikahan secara siri atau yang lebih dikenal dengan istilah nikah siri bukan merupakan fenomena baru di Indonesia, adapun dalam praktiknya, masih terdapat masyarakat yang memilih melangsungkan pernikahan siri dengan berbagai alasan dan pertimbangan.

Menurut Dr. Syarif Hamdani Alkaf, SH., MH menerangkan” Nikah siri pada umumnya dipahami sebagai perkawinan yang dilangsungkan menurut ketentuan agama, tetapi tidak dicatatkan secara resmi melalui instansi pencatatan perkawinan sebagaimana mekanisme administrasi negara.

Dr. Syarif menyebut “Dalam praktik yang berkembang di masyarakat, nikah siri biasanya dilaksanakan dengan adanya pihak yang menikahkan, seperti modin atau tokoh agama serta dihadiri para saksi, namun perkawinan tersebut tidak tercatat secara resmi pada Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan Muslim,” jelas Dr. Syarif.

Baca Juga  NCB Interpol Polri Tangkap Buronan Narkotika “The Doctor” di Malaysia, Segera Dipulangkan ke Indonesia

Dr. Syarif menegaskan, persoalan nikah siri tidak dapat dilihat hanya dari ada atau tidaknya pencatatan perkawinan, disisi lain dari perspektif hukum, perlu dilihat pula bagaimana proses perkawinan tersebut dilakukan status para pihak serta apakah terdapat perbuatan lain yang memenuhi unsur pelanggaran hukum atau tindak pidana.

Karena itu, menurutnya, nikah siri tidak serta-merta berarti merupakan tindak pidana, namun dalam keadaan tertentu, perbuatan yang berkaitan dengan perkawinan siri dapat menimbulkan konsekuensi hukum termasuk pidana apabila terdapat unsur perbuatan yang memang dilarang dan memenuhi ketentuan pidana yang berlaku.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Kembali Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyok Ade Armando

Selain aspek pidana, perkawinan yang tidak tercatat juga dapat menimbulkan persoalan hukum dalam hal pembuktian status perkawinan terhadap hak pasangan, selain itu kedudukan anak, maupun harta bersama dan persoalan waris.

“Yang harus dipahami masyarakat adalah bahwa aspek sahnya perkawinan menurut agama dan aspek pencatatan perkawinan dalam sistem hukum negara merupakan persoalan yang perlu dilihat secara cermat dan jangan sampai masyarakat menganggap nikah siri sebagai sesuatu yang bebas dari konsekuensi hukum,” ujarnya.

Baca Juga  Kang Mus dan Rekan Aktor Sinetron Ditangkap Polres Jakbar karena Narkoba Jenis Ganja

Dr. Syarif juga mengingatkan agar masyarakat yang hendak melangsungkan perkawinan memahami terlebih dahulu seluruh aspek hukum yang berkaitan dengan perkawinan tersebut, menurutnya hal ini penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi suami, istri maupun anak yang lahir dari perkawinan.

Dengan demikian, pembahasan mengenai nikah siri tidak cukup hanya melihat persoalan, tercatat atau tidak tercatat akan tetapi juga harus memperhatikan status hukum para pihak dimana proses perkawinan akibat hukum yang ditimbulkan serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum tertentu” Jelasnya. (*)

*Sumber: Dr. Syarif Hamdani Alkaf, SH., MH*

Mengungkap Fakta
X
×
Deliksatu