Deliksatu.com | Kota Tangerang, – Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Tangerang, Tardi, dikabarkan turut terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangerang menilai peristiwa tersebut sebagai alarm keras bagi tata kelola pertanahan di Kota Tangerang. KPK diminta tidak hanya mengusut transaksi yang menjadi objek OTT, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan, perantara, aliran dana, pihak swasta, serta produk pertanahan yang diduga lahir dari penyalahgunaan kewenangan.
Direktur LBH Tangerang, Rasyid Hidayat, S.H., mengatakan penangkapan pejabat pertanahan harus menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi seluruh pelayanan dan kebijakan strategis selama masa kepemimpinannya.
“BPN bukan bursa tanah. Sertifikat dan kewenangan negara tidak boleh diperdagangkan kepada pihak yang memiliki uang dan koneksi, sementara masyarakat kecil harus menunggu kepastian hukum bertahun-tahun,” ujar Rasyid,(15/9/26).
LBH Tangerang mendesak Kementerian ATR/BPN melakukan audit khusus terhadap produk pertanahan yang diterbitkan selama Tardi memimpin Kantor Pertanahan (BPN) Kota Tangerang. Audit terutama harus menyasar penerbitan dan perpanjangan HGB, sertifikat di atas tanah sengketa, tumpang tindih bidang, perubahan data, serta berkas yang melibatkan perusahaan atau pengembang besar.
“Jangan sampai OTT berhenti sebagai tontonan penangkapan. KPK harus membongkar pihak yang menerima, memberi, menjadi perantara, dan menikmati keuntungan. Membersihkan pertanahan tidak cukup dengan mengganti orang di balik meja; jaringan dan meja transaksinya juga harus dibongkar,” tegasnya.
Sebagai organisasi yang berfokus pada advokasi hak masyarakat, khususnya di sektor pertanahan, LBH Tangerang membuka ruang pengaduan bagi warga yang mengalami dugaan pungutan tidak resmi, penundaan tidak wajar, sertifikat tumpang tindih, ataupun penerbitan hak atas tanah yang merugikan masyarakat.
LBH Tangerang tetap menghormati asas praduga tidak bersalah. Status dan pertanggungjawaban hukum setiap pihak harus ditentukan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
“Tanah adalah ruang hidup rakyat, bukan barang dagangan pejabat. OTT terhadap Kepala BPN Kota Tangerang harus menjadi momentum untuk membongkar dugaan mafia pertanahan hingga ke akarnya,” tutup Rasyid.
Sam

