Status Level 4, Alun-Alun Kejaksan dan Kasepuhan Termasuk Pasar Dadakan Stadion Bima Akan Ditutup 

Deliksatu.com -Cirebon – Alun-alun Kejaksan dan Kasepuhan termasuk Pasar dadakan Stadion Bima,akan ditutup pada Minggu mendatang.

Hal tersebut, dikarena Kota Cirebon PPKM Level 4. Alun-alun Kejaksan dan Kasepuhan hingga Pasar dadakan Bima ditutup untuk mencegah kerumunan. Guna menekaan penularan Covid 19 di Kota Cirebon

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, kebijakan Alun-alun Kejaksan dan Kasepuhan hingga Pasar Dadakan Stadion Bima ditutup untuk pencegahan penularan covid 19.
“Kami juga mengaktifkan kembali Pos PPKM Mikro di kecamatan dan kelurahan, yang menjadi basis evaluasi kinerja Satgas,” ucap Kapolres, yang ditemui di sela vaksinasi di Santo Yosep, Kamis (24/2/2022).

kata Kapolres, Satgas akan melakukan penegakan disiplin prokes baik di siang dan malam hari, setiap hari. Tugas ekstra juga akan dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu. Petugas akan melakukan pengawasan karena Alun-alun Kasepuhan, Kejaksan dan Stadion Bima ditutup.
Sedangkan untuk menekan mobilitas di dalam kota, dilakukan pengecekan persyaratan kesehatan untuk pelaku perjalanan domestik yang masuk ke Kota Cirebon.

Hari Senin sampai dengan Jumat akan ada pemeriksaan kartu vaksin dosis 1 dan 2 dan rapid test antigen. Sedangkan untuk Sabtu dan Minggu diberlakukan ganjil genap di 4 lokasi perbatasan. Sistem ganjil genap juga tetap berlaku untuk kendaraan non aglomerasi Cirebon tandasnya lagi

“Untuk operasi hari pertama di pekan lalu, dari kurang lebih 800 kendaraan yang diperiksa, ada sekitar 500 kendaraan diputar balik,” kata Kapolres. Seperti diberitakan sebelumnya, setiap kendaraan yang masuk ke Kota Cirebon baik plat luar kota maupun aglomerasi, akan dilakukan pemeriksaan kartu vaksin atau hasil rapid test antigen.

Pemeriksaan kartu vaksin dan rapid test antigen H-1 dilakukan di 4 akses pintu masuk Kota Cirebon yakni, Gedung Negara Jl Slamet Riyadi, Jl Penggung Raya, Jl Kalijaga dan Kedawung. “Setiap kendaraan yang memasuki Kota Cirebon harus menunjukkan kartu vaksin atau surat rapid test antigen. Kalau tidak bisa, kita putar balik,” kata Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono. Dijelaskan Kasat Lantas, kegiatan tersebut untuk menekan mobilitas di wilayah Kota Cirebon yang saat ini masuk dalam PPKM Level 4. Juga untuk memastikan masyarakat yang beraktivitas bebas dari covid-19 atau terlindungi dengan sudah melakukan vaksinasi.

“Sekarang ini Kota Cirebon masuk dalam wilayah PPKM Level 4. Jadi kita berusaha menekan mobilitas,” di Bundaran Krucuk. kata Kasatlantas.

Lebih lanjut Triyono mengatakan, warga dapat menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi lewat kartu vaksin atau Aplikasi Peduli Lindungi. Sedangkan untuk mereka yang belum divaksinasi, wajib melakukan rapid test antigen dengan hasil negatif, Tanpa kedua syarat tersebut, kendaraan dilarang masuk ke wilayah Kota Cirebon.
Adapun pemeriksaan dilakukan mulai pukul 07.00 WIB. Triyono menambahkan, pemeriksaan akan berlangsung setiap hari yakni Senin sampai dengan Jumat. Sedangkan untuk Sabtu dan Minggu menggunakan mekanisme ganjil genap untuk pengendalian mobilitas.

(Markus.T)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *