TANGERANG SELATAN, deliksatu.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat layanan pertanahan melalui penerapan program Pengukuran Terjadwal di ratusan Kantor Pertanahan di Indonesia.
Kebijakan ini memberi kepastian waktu kepada masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, hingga kini sekitar 400 Kantor Pertanahan telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan.
“Kalau masyarakat mengajukan permohonan pengukuran tanah ke kantor BPN, sekarang sudah ada kepastian. Masa tunggunya paling lama tujuh hari,” kata Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Menurut Nusron, melalui sistem tersebut masyarakat sejak awal sudah mengetahui jadwal kedatangan petugas ukur ke lokasi bidang tanah. Setelah proses pengukuran selesai, Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung maksimal dalam waktu lima hari.
“Target kami masa tunggunya paling lama tujuh hari, sedangkan setelah dikerjakan target penyelesaiannya lima hari. Kantor yang belum memenuhi target akan kami dorong dengan penambahan petugas agar pelayanan semakin baik,” ujarnya.
Salah satu Kantor Pertanahan yang telah mengimplementasikan kebijakan tersebut adalah Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan. Pelayanan dilakukan menggunakan sistem First In First Out (FIFO), sehingga setiap permohonan diproses berdasarkan urutan masuk.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, mengatakan sistem FIFO menjadi bagian dari transformasi layanan ATR/BPN untuk memberikan kepastian waktu dalam proses pengukuran tanah dan penerbitan sertipikat, termasuk melalui layanan one day service bagi pemohon langsung.
“Kami berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui implementasi Pengukuran Terjadwal. Dengan adanya kepastian jadwal pengukuran dan penyelesaian Peta Bidang Tanah, proses pelayanan menjadi lebih efektif, efisien, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” kata Seto.
Penerapan Pengukuran Terjadwal diharapkan mampu memangkas waktu tunggu layanan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan yang lebih cepat, pasti, dan akuntabel.
Editor : Glend

