Ditreskrimum Polda Metro Jaya Bentuk Posko Sipadu untuk Percepat Penanganan Dumas dalam Penanganan Perkara Pidana

JAKARTA, deliksatu.comDitreskrimum Polda Metro Jaya meluncurkan inovasi baru bernama Posko Sipadu (Sistem Pengawasan Dumas Terpadu) untuk mempercepat penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait penanganan perkara pidana umum.

Program ini merupakan bagian dari Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXIX Tahun 2025 yang digagas oleh AKBP Armayni selaku Penyidik Madya Ditreskrimum.

Posko Sipadu hadir sebagai pusat pengawasan dan koordinasi yang mengintegrasikan proses percepatan penanganan perkara dengan standar pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Melalui posko ini, Ditreskrimum berupaya memastikan setiap laporan pengaduan masyarakat dapat dipantau secara lebih sistematis dan mendapatkan tindak lanjut yang jelas.

Baca Juga  Polri Menyelamatkan Anak yang Dijual Ayahnya untuk Foya-Foya

Sebagai bagian dari strategi marketing proyek perubahan, Ditreskrimum mengedepankan strategi deseminasi komunikasi, yakni penyebarluasan informasi secara terencana melalui berbagai saluran resmi.

Sosialisasi dilakukan lewat surat elektronik, platform internal kepolisian, hingga media online, dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman seluruh anggota mengenai inovasi Posko Sipadu.

Dalam rangka memperkuat dasar hukum implementasi posko, Ditreskrimum juga menerbitkan sejumlah produk strategis, antara lain MoU, SOP, Surat Telegram, serta Surat Perintah Kapolda Metro Jaya.

Baca Juga  Aksi Unras Kelompok Cipayung Plus Cirebon Raya Kondusif, Massa Duduk Bareng Kapolresta dan Ketua DPRD

Dokumen-dokumen tersebut menjadi pedoman operasional bagi seluruh jajaran penyidik dalam melaksanakan percepatan penanganan Dumas.

Pelaksanaan awal Posko Sipadu dipusatkan di Bagwassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan akan diperluas ke seluruh Polres jajaran Polda Metro Jaya.

Proses deseminasi turut didukung biaya operasional yang digunakan untuk kegiatan sosialisasi, pelatihan, pembuatan materi publikasi, serta pendampingan teknis selama masa implementasi.

Sasaran utama penerapan posko ini meliputi para Kasubdit, Kanit, dan Penyidik Ditreskrimum, penyidik Polres jajaran, hingga masyarakat sebagai pihak yang langsung merasakan manfaat layanan.

Baca Juga  Jadi Khatib dan Imam Shalat Jumat di Masjid Jami Nurul Fajri, Kapolsek Pondok Aren Sampaikan Pesan Indahnya Silaturahmi

Ditreskrimum berharap, melalui Posko Sipadu, proses penanganan pengaduan masyarakat dapat berlangsung lebih cepat, terukur, dan mudah dipantau.

Inovasi ini sekaligus menjadi komitmen Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam meningkatkan kualitas layanan penegakan hukum serta membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Editor : Glend