Breaking News

Eks Gedung Pengadilan Agama Jakbar Disulap Jadi Parkiran, Diduga Ada Pungutan Liar

JAKARTA, deliksatu.comEks gedung Pengadilan Agama Jakarta Barat di kawasan Cengkareng kini beralih fungsi menjadi lokasi parkir kendaraan roda empat. Padahal, bangunan yang berada di Jalan Rusun Plamboyan, RT 12/RW 10, Kelurahan Cengkareng Barat itu sebelumnya sempat lama terbengkalai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan tersebut merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta dengan status Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama SMKN 53 Jakarta. Pada 2023 lalu, kendaraan yang parkir di lokasi tersebut sempat ditertibkan oleh pihak Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat.

Baca Juga  Bangun Sinergitas, Pokja PWI Jakarta Pusat Audensi dengan Pemkot Jakpus

Penertiban saat itu dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Bahkan, pihak kelurahan sempat memasang pengumuman agar seluruh kendaraan segera dikosongkan dari lokasi.

Namun, setelah sempat kosong, kini area tersebut kembali dipenuhi kendaraan roda empat. Ironisnya, di lokasi juga terpasang papan bertuliskan “Markas Komando Satpol PP Kecamatan Cengkareng”.

Baca Juga  Peradi Nusantara Hadirkan Pendidikan PKPA UPA Angkatan- IX & Kuasa Hukum Pajak Angkatan - I

Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, meski pernah ditertibkan, lahan tersebut justru kembali dimanfaatkan sebagai tempat parkir, bahkan diduga menjadi ladang keuntungan pribadi.

Beredar pula isu adanya pungutan parkir oleh oknum pengelola berinisial JN. Tak hanya itu, muncul dugaan keterlibatan oknum dalam praktik tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Sukarlan, mengaku kesulitan melakukan penertiban karena kebutuhan parkir warga sekitar.

“Masyarakat membutuhkan sarana parkir, sulit untuk ditertibkan,” ujar Sukarlan saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2026).

Baca Juga  Terminal Kalideres Siapkan Jalur Setapak Berkanopi untuk Penumpang TransJakarta

Sementara itu, Lurah Cengkareng Barat Mustika Berliantoro yang sebelumnya terlibat dalam penertiban pada 2023, belum memberikan tanggapan resmi.

Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum merespons konfirmasi yang dikirim melalui pesan singkat.

Situasi ini pun menuai sorotan, mengingat status lahan sebagai aset pemerintah dan adanya dugaan praktik pungutan liar yang perlu ditindaklanjuti pihak berwenang.

Reporter : Aas

Editor : Glend

Mengungkap Fakta
X