Breaking News

GSN Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran, Soroti Wacana Pemakzulan

Deliksatu.com | JAKARTA — Gajah Solid Nusantara (GSN) menegaskan komitmennya untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa sekaligus mengawal jalannya pemerintahan yang sah berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Gajah Solid Nusantara merupakan organisasi perkumpulan yang didirikan oleh lima orang pendiri yang berasal dari lima provinsi, yakni Dr. Soleman Lende Dappa, Soleman HUT, M.Th., M.Pd.K. (NTT), Ir. Marudut Singinoringo, M.T. (Sumatera Utara), Nanang Hojin (Banten), Wiwi Ester Kakiay, S.Th., S.Pd. (Maluku), dan Masbukin, S.T., M.M. (Kalimantan Selatan).

Secara kelembagaan, GSN menyebut telah memiliki legal standing berdasarkan Akta Notaris Nomor 2 Tahun 2026 serta SK AHU Nomor AHU-0005900.AH.01.07.TAHUN 2026 tanggal 24 Agustus 2026.

Ketua Umum GSN, Dr. Soleman Lende Dappa, mengatakan bahwa kehadiran GSN diarahkan untuk memberikan kontribusi positif bagi Indonesia melalui berbagai bidang, antara lain pendidikan, pemberdayaan masyarakat, kehidupan kebangsaan, serta partisipasi dalam ruang politik dan sosial kemasyarakatan.

Menurut Soleman, GSN juga memiliki komitmen untuk mengawal pemerintahan yang sah, yakni pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dengan tetap menempatkan konstitusi sebagai landasan utama.

Baca Juga  Pererat Silaturahmi, Caleg PDIP Tangsel Syamsul Hariyanto Gelar Lomba Catur antar Warga

“Tujuan GSN adalah ikut berkontribusi membangun Indonesia melalui pendidikan, pemberdayaan masyarakat, politik dan berbagai bidang lainnya menuju Indonesia Emas 2045. Kami juga berkomitmen mengawal pemerintahan yang sah berdasarkan konstitusi,” ujar Soleman.

Dalam kesempatan tersebut, GSN juga menyampaikan bahwa pihaknya saat ini mendaulat Haji Ir. Joko Widodo sebagai Ketua Dewan Pembina Gajah Solid Nusantara.

GSN Soroti Wacana Pemakzulan.

Ketika dimintai pandangan mengenai laporan dan argumentasi yang dikaitkan dengan Denny Indrayana mengenai kemungkinan pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden, GSN menekankan pentingnya membedakan antara proses hukum pidana dengan mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Ketentuan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 memang mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya melalui mekanisme konstitusional. Proses tersebut melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR. DPR terlebih dahulu harus mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A.

Karena itu, menurut GSN, setiap wacana pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus ditempatkan dalam koridor mekanisme konstitusional, bukan semata-mata dibangun berdasarkan opini atau perdebatan politik.

Baca Juga  Ketua APDESI Kabupaten Bekasi Ajak Warga Jaga Kamtibmas Jelang Pilkades Serentak 2026, Demokrasi Desa Harus Damai

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023

GSN juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai ketentuan batas usia calon Presiden dan Wakil Presiden.

Mahkamah Konstitusi dalam putusan dan penjelasan resminya menyatakan bahwa Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 memiliki kekuatan hukum mengikat. Sejumlah permohonan yang kemudian menguji kembali norma tersebut juga telah diputus MK, termasuk Perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023 yang diajukan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, yang permohonannya ditolak seluruhnya.

GSN berpandangan bahwa keberadaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum mengikat harus dihormati dalam sistem negara hukum. Namun, menurut GSN, penghormatan terhadap putusan pengadilan tidak berarti menutup ruang bagi mekanisme hukum lain apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang memang dapat dibuktikan melalui prosedur yang berlaku.

“Bagi kami, semua pihak harus menghormati konstitusi dan putusan lembaga peradilan. Kalau ada pihak yang menilai terdapat persoalan hukum, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan melalui asumsi atau tekanan politik,” kata Soleman.

*GSN : Stabilitas Demokrasi Tetap Harus Dijaga*

Baca Juga  Pilpres 2024, Habib Umar Alhamid: Carilah Pemimpin Cerdas, Jujur dan Amanah, Jangan yang Main-main!

GSN menilai bahwa perbedaan pandangan dalam demokrasi merupakan hal yang wajar. Namun, setiap kritik, laporan, maupun tuntutan politik harus tetap ditempatkan dalam kerangka hukum dan konstitusi.

Menurut Soleman, proses demokrasi yang telah berlangsung harus dihormati, sementara setiap dugaan pelanggaran tetap dapat diuji melalui lembaga negara yang memiliki kewenangan.

“GSN tidak ingin demokrasi dibangun melalui kegaduhan. Kritik tentu merupakan bagian dari demokrasi, tetapi penyelesaiannya harus melalui mekanisme konstitusional dan hukum yang berlaku,” ujarnya.

GSN juga menegaskan bahwa organisasi tersebut tidak ingin menempatkan dirinya sebagai pihak yang menentukan benar atau salahnya suatu perkara hukum. GSN menyerahkan proses pembuktian kepada lembaga penegak hukum dan lembaga peradilan sesuai kewenangannya.

“Prinsip kami sederhana, negara harus berjalan berdasarkan hukum. Pemerintah bekerja, masyarakat mengawasi, dan seluruh persoalan diselesaikan melalui mekanisme konstitusi.

Dengan begitu, pembangunan menuju Indonesia Emas 2045 dapat terus berjalan dengan tetap menjaga persatuan dan stabilitas nasional,” pungkas Soleman Lende Dappa.

Sumber: Dr. Soleman Lende Dappa, Ketua Umum Gajah Solid Nusantara (GSN).

Mengungkap Fakta
X
×
Deliksatu