Hakim Jatuhkan Vonis 10 Bulan Penjara untuk Fariz RM, Denda Rp800 Juta

DELIKSATU.COM, JAKARTA – Musisi senior Fariz Roestam Munaf alias Fariz RM kembali divonis bersalah dalam kasus narkoba. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/9/2025) menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta. Bila denda tidak dibayarkan, Fariz RM harus menjalani tambahan dua bulan kurungan.

Majelis hakim yang diketuai Lusiana Amping menilai rekam jejak Fariz RM yang berulang kali terjerat narkoba menjadi faktor memberatkan. Ia dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika. Namun, sikap kooperatif dan perilaku baik terdakwa selama persidangan turut dijadikan pertimbangan meringankan.

Baca Juga  Diduga Nomor Register STNK dan BPKB Belum Terdaftar, Kuasa Hukum Ade Eka Putra: Kami Akan Laporkan ke BPSK

Pengadilan juga menolak permohonan rehabilitasi yang diajukan pihak terdakwa. Hakim menegaskan bahwa hukuman penjara tetap harus dijalani demi memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terulang kembali.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Fariz RM dengan hukuman enam tahun penjara berdasarkan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. Penangkapan dilakukan di Bandung pada 18 Februari 2025, saat Fariz RM bersama rekannya berinisial ADK kedapatan menguasai narkotika.

Baca Juga  Pilu! Remaja Putri Dicekoki Miras Lalu Diperkosa Bergiliran, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Dalam penggerebekan tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa ganja dan sabu. Temuan itu menjadi dasar kuat jaksa untuk menjerat Fariz RM dengan pasal berlapis terkait kepemilikan dan pemesanan narkotika.

Kasus ini menambah panjang rekam jejak hukum Fariz RM yang sebelumnya juga pernah tersandung perkara narkoba pada 2008, 2014, dan 2018. Vonis terbaru menjadi pengingat bahwa penegakan hukum serta edukasi publik terkait bahaya narkotika perlu terus diperkuat. (Yan)