TANGERANG SELATAN, deliksatu.com – Polres Tangerang Selatan memusnahkan 46 juta butir obat keras daftar G berbagai merek hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Serpong pada April 2026. Barang bukti tersebut dimusnahkan menggunakan mesin incinerator di Mapolsek Serpong.
Pemusnahan dipimpin Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo dan dihadiri Wakapolres Kompol Muchammad Tri Yandi Permana, Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, unsur Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Pengadilan Negeri Tangerang, tokoh masyarakat, tokoh agama, kuasa hukum, serta para tersangka.
Dalam kesempatan itu, AKBP Boy Jumalolo menegaskan tidak akan ada toleransi bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat keras daftar G, termasuk jika pelakunya berasal dari institusi kepolisian.
“Apabila pelakunya anggota Polri, kami tidak akan memberikan perlakuan khusus. Akan kami tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Boy.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya melalui kantor polisi terdekat maupun layanan darurat Polri 110.
Kasus ini terungkap setelah Polsek Serpong menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah Tangerang Raya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serpong melakukan penyelidikan pada 30 April 2026.
Kapolsek Serpong Kompol Suhardono menjelaskan, petugas membuntuti sebuah mobil Mitsubishi Colt Diesel yang diduga digunakan untuk mengangkut obat-obatan ilegal. Kendaraan itu kemudian dihentikan di kawasan Flyover Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur.
“Dari dua tersangka berinisial F dan A, petugas menemukan 78 karton berisi obat keras daftar G berbagai jenis yang tidak dilengkapi izin edar,” ujar Suhardono.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah gudang di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menyita 838 karton obat keras daftar G berbagai jenis.
Menurut Suhardono, para tersangka diduga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, maupun mutu ke sejumlah wilayah, mulai dari Tangerang Raya, Jakarta Raya hingga Jawa Barat.
Seluruh barang bukti hasil pengungkapan tersebut kini telah dimusnahkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan upaya mencegah peredarannya kembali ke masyarakat.
Editor : Glend

