Breaking News

Kantah Tangsel Jadi Rujukan Perintis Peralihan Hak 10 Hari

TANGERANG SELATAN, deliksatu.comKantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan menjadi tempat berbagi pengalaman penerapan program Peralihan Hak Terintegrasi atau Perintis. Program layanan pertanahan dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja itu mulai dilirik Kantah dari daerah lain.

Salah satunya Kantah Kota Bandar Lampung yang datang langsung ke Kantah Tangsel untuk mempelajari teknis pelaksanaan program tersebut. Sharing session digelar untuk mematangkan persiapan sebelum Perintis diterapkan di Bandar Lampung.

“Kami hadir di sini untuk berdiskusi mengenai teknis Perintis itu seperti apa dan bagaimana, sebagai upaya untuk memperlancar implementasi sistem di lapangan dan mempersiapkan kami juga untuk melaksanakan Program Perintis ini,” kata Kepala Kantah Kota Bandar Lampung Ulin Nuha.

Baca Juga  HUT Gerai Lengkong ke-4 Diwarnai dengan Lomba Wanita Berkebaya, "Tangguh, Berdaya dan Berkarya"

Program Perintis merupakan bagian dari transformasi pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Layanan ini mengintegrasikan sejumlah tahapan yang sebelumnya berjalan secara terpisah.

Skemanya dimulai dari verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah yang ditargetkan maksimal tiga hari. Selanjutnya, proses pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan dua hari, kemudian administrasi di Kantah diselesaikan paling lama lima hari.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai target, rangkaian Peralihan Hak dapat diselesaikan maksimal 10 hari kerja.

Baca Juga  Face of Indonesia Banten 2026 Sukses Digelar, Siap Kirim Wakil Terbaik ke Ajang Nasional

Program tersebut mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantah sebagai tahap awal. Per 24 September 2026, implementasinya diperluas menjadi 24 Kantah kabupaten/kota.

Kepala Kantah Kota Tangerang Selatan Seto Apriyadi mengatakan Perintis tidak semata-mata mengejar kecepatan penyelesaian layanan. Menurutnya, kepastian waktu dan keterhubungan antarinstansi menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya.

“Perintis ini bukan hanya mengenai kecepatan penyelesaian, tapi juga proses pelayanan yang terukur dari awal sampai akhir. Kunci keberhasilan adalah kolaborasi antara Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, PPAT dan tentu kesiapan masyarakat dalam memenuhi persyaratan,” ujar Seto.

Baca Juga  BAZNAS Kota Tangerang Himpun Zakat Rp16,5 Miliar, IZN Tertinggi di Banten

Dia menegaskan kepastian menjadi salah satu tujuan utama layanan tersebut. Masyarakat diharapkan dapat mengetahui tahapan sekaligus perkiraan waktu penyelesaian ketika seluruh persyaratan telah dipenuhi.

“Kami ingin masyarakat mendapatkan kepastian. Ketika persyaratan sudah lengkap dan seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme, masyarakat dapat mengetahui dengan jelas kapan prosesnya akan selesai. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan pasti,” pungkasnya.

Editor : Glend

Mengungkap Fakta
X
×
Deliksatu