Kasus Tabrak Lari Supardi: Keluarga Kecewa Terdakwa Belum Ditahan, Sidang Lanjut dengan Saksi

JAKARTA, deliksatu| Sidang putusan sela kasus tabrak lari yang menewaskan Supardi (82) di Perumahan Grisenda digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (21/08/2025). Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa, Ivon, dan sidang akan dilanjutkan dua minggu mendatang dengan menghadirkan saksi.

Keluarga Supardi (korban) menyambut baik keputusan tersebut, namun mempertanyakan mengapa terdakwa tidak ditahan. Haposan, anak korban mengungkapkan kekecewaannya atas penangguhan penahanan dengan alasan sakit, yang dianggap upaya menghambat mencari keadilan.

Baca Juga  Puguh Kribo Gugat Prapid Ditreskrimum Polda Banten

“Kami berterima kasih kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum atas putusan ini. Namun, kami kecewa karena terdakwa belum ditahan. Sudah 100 hari papah meninggalkan kami, dan kami meminta keadilan,” ujar Haposan kepada media.

Haposan juga telah bersurat kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk mempercepat penahanan terdakwa, serta meminta penegak keadilan untuk menjalankan proses hukum seadil-adilnya.

Supardi ditabrak saat jogging pagi di Perumahan Grisenda, Kapuk Muara, Jakarta Utara, pada 9 Mei 2025. Saksi mata dan bukti CCTV menunjukkan insiden terjadi di depan kantor sekretariat RW 10.

Baca Juga  Petugas Gabungan Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan WNA Nigeria di Tangerang

Haposan menjelaskan, papahnya ditabrak dari belakang oleh mobil yang kendarai pelaku saat jogging. Pelaku kemudian melarikan diri tanpa mengakui perbuatannya.

Korban dilarikan ke Rumah Sakit PIK dan dirawat di ICU selama tiga hari sebelum meninggal pada 11 Mei 2025. Selama perawatan, keluarga pelaku tidak menunjukkan empati atau meminta maaf.

“Papah tergeletak berdarah-darah dengan kepala pecah. Selama tiga hari di ICU, tidak ada satupun keluarga penabrak yang datang menanyakan kondisi papah, sampai akhirnya beliau meninggal,” ungkap Haposan.

Baca Juga  Kelompok Gangster Di Tangkap Polisi Di Tangerang

Terdakwa sempat ditahan selama 13 hari sebelum mengajukan penangguhan penahanan. Setelah penangguhan, pelaku tidak menunjukkan itikad baik kepada keluarga korban.

(*/Red)

Editor : Glend