Deliksatu.com | Jakarta – Menyikapi adanya pemberitaan dan laporan masyarakat terkait dugaan pungutan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Pesing, RT 14 RW 08, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Lurah Kedoya Utara, Febri Ariansyah, memberikan klarifikasi bahwa pihak kelurahan telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pembinaan dan pemanggilan terhadap Ketua RT 14.
Menurut Febri Ariansyah, begitu informasi tersebut diterima, pihak Kelurahan Kedoya Utara langsung melakukan penelusuran dan meminta keterangan dari pihak terkait guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan yang terjadi.
”Kami sudah melakukan pemanggilan kepada Ketua RT 14 dan memberikan pembinaan agar setiap kebijakan maupun tindakan di lingkungan masyarakat harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tidak menimbulkan keresahan,” ujar Febri, dikantornya pada senin (13/7/26)
Ia menegaskan bahwa Kelurahan Kedoya Utara berkomitmen menjaga pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan yang tidak sesuai aturan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, kelurahan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.
Febri juga mengimbau seluruh pengurus RT/RW agar selalu mengedepankan komunikasi, musyawarah, serta mematuhi aturan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya, dugaan pungutan terhadap PKL di kawasan Pasar Pesing sempat menjadi sorotan setelah adanya laporan masyarakat yang diterima sejumlah media. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Kelurahan Kedoya Utara memilih melakukan langkah pembinaan sebagai upaya penyelesaian awal sekaligus memastikan situasi tetap kondusif.
Pemerintah Kelurahan Kedoya Utara berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga ketertiban dan menyampaikan setiap permasalahan melalui mekanisme yang berlaku agar dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan sesuai peraturan.

