Ketua Umum PAS Siap Laporkan Dugaan Penghinaan Warga Aceh ke Bareskrim

KOTA TANGERANG, deliksatu.comKetua Umum Persaudaraan Aceh Seranto (PAS), H. Akhyar Kamil, S.H. menyatakan sikap tegas terhadap dugaan penghinaan dan ujaran kebencian bernuansa SARA yang ditujukan kepada warga Aceh.

Ia memastikan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan seorang wanita ke Bareskrim Mabes Polri.

Akhyar Kamil mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tim kuasa hukum untuk mendampingi proses pelaporan tersebut.

Bahkan, komunikasi awal dengan Bareskrim Polri telah dilakukan terkait rencana pelaporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal yang mengatur ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan.

Baca Juga  Penemuan Mayat di Ciputat Timur, Diduga Meninggal Karena Sakit

“Insya Allah hari Senin kami bersama relawan PAS dan tim kuasa hukum akan mendatangi Mabes Polri untuk membuat laporan polisi secara resmi. Ini penting agar pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Akhyar Kamil, Kamis (18/12/2025).

Menurut Akhyar, langkah hukum tersebut harus dilakukan secara cepat dan tegas untuk mencegah dampak sosial yang lebih luas.

Baca Juga  Polres Ciko Berhasil Amankan 7 Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Ia menilai, ujaran yang menghina warga Aceh berpotensi memicu keresahan dan konflik di tengah masyarakat.

Terlebih, kata dia, kondisi masyarakat Aceh saat ini masih diliputi duka akibat bencana banjir dan sejumlah musibah alam yang terjadi di berbagai daerah.

“Situasi di Aceh sedang tidak stabil karena bencana. Jika hal-hal seperti ini dibiarkan tanpa penegakan hukum, kami khawatir akan muncul reaksi emosional di masyarakat. Ini harus dicegah sejak dini,” tegasnya.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Musnahkan 315,7 Kg Narkotika Hasil Sitaan Februari–April 2025

Akhyar menegaskan, pelaporan ini bukan semata-mata untuk kepentingan organisasi, melainkan sebagai bentuk pembelaan terhadap harkat, martabat, dan harga diri masyarakat Aceh.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan cepat agar keadilan dapat ditegakkan serta situasi tetap kondusif.

Editor : Glend