SERANG, deliksatu.com – Komisi II DPR RI bersama Ombudsman RI melakukan kunjungan spesifik ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten. Pelayanan publik dan sejumlah tantangan pertanahan menjadi perhatian dalam kunjungan tersebut.
Kunjungan berlangsung di Aula Baduy Kanwil BPN Banten, Rabu (30/9/2026). Rombongan diterima Kepala Kanwil BPN Banten Harison Mocodompis bersama para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten dan pejabat administrator.
Harison mengatakan BPN Banten terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan. Namun, masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dibenahi, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia (SDM), anggaran, hingga kualitas data pertanahan.
“Sebagai representasi dari masyarakat, apa yang disampaikan, ditanyakan, atau diberikan koreksi oleh Bapak-Bapak anggota Komisi II DPR RI adalah sebuah masukan yang sangat berarti dan berharga,” kata Harison.
Menurut Harison, pengawasan terhadap pelayanan publik menjadi penting untuk memastikan layanan pertanahan benar-benar berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Dia juga menilai keberadaan Ombudsman menjadi bagian penting dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk layanan pertanahan yang diberikan BPN.
“Beliau-beliau memberikan garis bawah pada apa yang sudah menjadi fungsi pelayanan masyarakat dan berada di bawah pengawasan atau supervisi Ombudsman, yang kebetulan juga memang merupakan mitra kerja kami di daerah,” ujarnya.
Selain pelayanan, persoalan data pertanahan turut menjadi perhatian. Harison mengungkapkan dari sekitar 5 juta bidang tanah di Provinsi Banten, sekitar 3 juta bidang masih belum terdaftar. Sementara sekitar 1,2 juta bidang tanah disebut belum tersertipikasi.
Kondisi tersebut, kata Harison, tidak hanya menjadi pekerjaan rumah dalam percepatan pendaftaran tanah, tetapi juga berkaitan dengan upaya mencegah munculnya konflik agraria.
Potensi konflik dapat terjadi antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan pemerintah, maupun masyarakat dengan badan usaha.
“Ini menjadi concern kami juga agar sejak awal mitigasi data, baik spasial maupun tekstual, harus terus diperbaiki,” jelasnya.
Harison mengatakan perbaikan dan pemutakhiran data perlu dilakukan secara kolaboratif dengan pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Proses mitigasi dari kemungkinan terjadinya konflik harus dilakukan sejak awal,” imbuhnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung pelaksanaan pelayanan publik di daerah.
Menurut Mardani, Ombudsman memiliki posisi penting dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan memastikan kehadiran negara dapat dirasakan masyarakat.
“Kita melihat Ombudsman ini sebagai salah satu alat untuk meningkatkan pelayanan publik dan kehadiran negara,” ujar Mardani.
Dia mengatakan kunjungan kali ini dilakukan dengan pendekatan kolaboratif bersama mitra kerja Komisi II DPR RI.
“Biasanya kami datang dengan ATR/BPN saja. Sekarang ini kami berkolaborasi karena kita ingin seluruh mitra Komisi II betul-betul bisa menunjukkan kinerja terbaik dalam membangun bangsa,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Auditor Ahli Utama Sutarto, Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi, serta jajaran Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten.
Editor : Glend

