JAKARTA, deliksatu.com – Komisi III DPR RI menyepakati secara aklamasi pencalonan Komjen Pol Sujudi Aryaseto, sebagai Kapolri. Keputusan itu disampaikan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Kamis (1/10/2026).
Persetujuan tersebut menjadi hasil pembahasan Komisi III DPR RI yang selanjutnya dilaporkan kepada rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Dalam laporan Komisi III, DPR juga menyampaikan pemberhentian Jenderal Polisi Dr. Drs. Andras Ristyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.
Komisi III menyebut Polri membutuhkan sosok pemimpin yang berkualitas, profesional, dan berintegritas.
“Pimpinan dan anggota DPR RI Komisi III memandang bahwa institusi Polri memerlukan seseorang pemimpin yang berkualitas, profesional, dan berintegritas,” demikian bunyi laporan Komisi III dalam rapat paripurna.
Komisi III juga berharap pembaruan kepemimpinan di tubuh Polri dapat berdampak pada peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Komisi III berharap bahwa dengan pembaruan sistem kepemimpinan polisi ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” demikian isi laporan tersebut.
Hasil keputusan Komisi III selanjutnya disampaikan kepada rapat paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.
Editor : Glend

