Padel Daan Mogot Beroperasi Meski Diduga Belum Kantongi PBG, Muncul Isu Upeti ke Oknum ASN

JAKARTA, deliksatu.comSarana olahraga padel yang berlokasi di Jalan Daan Mogot No. 9 H, Kelurahan Tanjung Duren, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menjadi sorotan publik. Pasalnya, bangunan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun telah beroperasi kembali.

Padahal, sekitar satu bulan lalu bangunan tersebut sempat disegel dan digembok oleh pihak Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Barat karena diduga melanggar aturan perizinan.

Kondisi itu memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Bahkan, beredar dugaan adanya praktik pemberian upeti bernilai ratusan juta rupiah kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat agar bangunan tetap dapat beroperasi.

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 serta Pergub DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2024, setiap bangunan gedung wajib memiliki izin PBG sebelum digunakan atau dioperasikan.

Baca Juga  Dua WN Amerika di Lapas Tangerang Dapat Akses Kekonsuleran Kedubes AS

Berdasarkan hasil investigasi awak media di lokasi, penyegelan terhadap bangunan padel tersebut dibenarkan oleh salah seorang petugas keamanan yang akrab disapa Babeh.

“Iya memang pernah disegel, tapi sekarang sudah diurus,” ujar Babeh kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

Sementara itu, Ketua Umum Aktivis Barisan Muda Bersatu (Bomber), Yayan Suryana, menyoroti dugaan adanya praktik suap terhadap oknum ASN terkait berdirinya bangunan tersebut.

Menurut Yayan, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas.

“Kalau memang ada dugaan suap terhadap oknum ASN di Kota Administrasi Jakarta Barat, APH harus segera bertindak tegas,” ujar Yayan, Senin (25/5/2026).

Ia menegaskan, pejabat yang terlibat praktik suap harus dievaluasi, mulai dari level pimpinan hingga pengawas di lapangan. Sebab, praktik tersebut masuk kategori Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang merugikan negara.

“Pemberian suap itu masuk kategori KKN. Sangat merugikan negara karena ASN digaji dari uang rakyat yang membayar pajak,” tegasnya.

Baca Juga  Kadin Indonesia Berkomitmen Targetkan 10 Juta UMKM Berbasis Digital

Yayan juga menyinggung pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang sebelumnya menyatakan akan menindak tegas bangunan tanpa izin PBG.

“Gubernur DKI Jakarta pernah menyampaikan akan membongkar bangunan tanpa izin PBG. Namun sampai saat ini belum terlihat adanya tindakan pembongkaran terhadap bangunan tersebut,” katanya.

Saat dikonfirmasi, Camat Grogol Petamburan, Raditian Ramajaya, membenarkan bahwa bangunan padel di Jalan Daan Mogot tersebut memang pernah disegel oleh Sudin Citata Jakarta Barat karena belum memiliki izin PBG.

“Memang benar sekitar satu bulan lalu ada penyegelan dan penggembokan bangunan di Jalan Daan Mogot karena belum memiliki izin PBG. Saat itu juga melibatkan Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan,” ujar Raditian di ruang kerjanya, Kamis (21/5/2026).

Namun demikian, Raditian mengaku belum mendengar adanya informasi terkait dugaan aliran uang suap kepada oknum ASN. Meski begitu, ia menyatakan akan menyampaikan informasi tersebut kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Barat.

Baca Juga  BRI BO Daan Mogot Bersama RS Mitra Keluarga Selenggarakan Kegiatan Health Talk

“Saya tidak mendengar adanya dugaan suap, tetapi informasi ini akan saya sampaikan kepada Wali Kota,” tambahnya.

Di sisi lain, pengawas Citata Sektor Kecamatan Grogol Petamburan, H. Pendi, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan bangunan tanpa izin PBG tersebut.

Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat (22/5/2026) belum mendapatkan respons.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sudin Citata Kota Administrasi Jakarta Barat juga belum memberikan penjelasan resmi terkait status perizinan bangunan padel tersebut maupun dugaan adanya praktik suap yang mencuat di tengah masyarakat.

Reporter : Aas

Editor : Glend