Breaking News

Polsek Cilandak Bongkar 3 Kasus Curanmor, Pelaku Ngaku Beraksi di 10 TKP

JAKARTA, deliksatu.comPolisi mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Cilandak, Jakarta Selatan. Dari pengungkapan itu, salah satu pelaku berinisial AR diduga telah beraksi di 10 lokasi berbeda.

Kasus tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polsek Cilandak, Senin (25/5/2026). Pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima sejumlah laporan kehilangan kendaraan dari masyarakat.

Kapolsek Cilandak Kompol Gusprihatin Zen mengatakan tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Suwarno bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku.

“Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat terkait kasus curanmor di wilayah Cilandak dan sekitarnya,” kata Gusprihatin kepada wartawan.

Baca Juga  Polresta Cirebon Amankan Pengedar Obat Keras Terbatas

Dalam salah satu perkara, polisi menangkap AR yang diduga mencuri sepeda motor Honda PCX milik korban. Aksi itu terjadi pada Kamis (21/5/2026) dini hari sekitar pukul 02.32 WIB dengan kerugian korban diperkirakan mencapai Rp35 juta.

Menurut polisi, AR sempat berpura-pura bekerja di warung pecel lele milik korban untuk mendapatkan kepercayaan. Setelah beberapa hari, pelaku membawa kabur motor tersebut.

Polisi kemudian melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya menangkap AR di kawasan Laladon, Bogor, saat hendak menjual kendaraan hasil curian.

“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencurian di sekitar 10 TKP, di antaranya wilayah Bekasi, Depok, Cikarang, Tangerang hingga Pasar Minggu,” ujarnya.

Baca Juga  Operasi Sikat Jaya: Lima Pelaku Curas di Ciputat Berhasil Diringkus

Selain menangkap AR, polisi juga mengungkap dua kasus curanmor lainnya di kawasan Cilandak Barat dan Karang Tengah, Lebak Bulus. Dalam pengungkapan tersebut, satu tersangka lain berinisial SBR turut diamankan.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, mata kunci letter T, kunci letter T, magnet, hingga satu unit Yamaha Gear yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Saat ini seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cilandak. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga  Rampas Motor dan HP Korban dengan Modus Fitnah, Tiga Pelaku Ditangkap

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah aksi pencurian.

Warga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat 110 apabila mengetahui tindak kriminal.

Editor : Glend


Berita Terkait