Breaking News

Pengedar, Pengantar Paket isi TRAMADOL HCI Di Amankan Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon

Ddeliksatu.com . Cilegon – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten amankan pengedar Narkoba jenis obat keras.Kamis,3-6-2021

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono sIk,SH diwakilkan Kasat Reserse Narkoba IPTU Shilton, S.IK MH menjelaskan Berawal informasi dari masyarakat bahwa ada paket yang berisikan ” TRAMADOL HCI ” lewat jasa pengiriman atas informasi tersebut anggota kami langsung bergerak dan pelaku RA (18) kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah paket berlebel jasa pengiriman yang di dalam terdapat 20 (dua puluh) lempeng obat merk TRAMADOL HCI yang perlempeng berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah totalnya 200 (dua ratus) butir.”ujarnya[jnews_carousel_3 ]

Baca Juga  ‎Dugaan Pungli PKL Puluhan Juta Rupiah oleh Oknum Ketua RT di Kedoya Utara Jadi Sorotan Warga

Iptu Shilton SI.k MH menerangkan Pelaku RA (18) ditangkap pada hari selasa tanggal 01 Juni 2021 sekira jam 19.30 WIB Dipinggir jalan tepatnya di Linkungan Karang Jetak RT.006 RW.002 Kelurahan Banjar Negara Kecamaran Ciwandan Kota Cilegon,pada saat itu juga dilakukan pengeledahan dan ditemukan Sebuah HP merk OPPO, Uang sebesar Rp.395.000,- (tiga ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah), yang sebelumnya obat merk TRAMADOL HCI tersebut dibeli melalui medsos,kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Tangsel Kembali Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi

ditempat yang sama kanit satuan Narkoba Polres Cilegon IPTU Supriyono SH menjelaskan bahwa Tersangka RA (18) melanggar Pasal 196 sub Pasal 197 UU No.35 th 2009 tentang kesehatan dengam ancaman hukuman paling lama 10 tahun sampai 15 tahun”ujarnya (red)

[jnews_element_newsticker newsticker_icon = “kosong”]
[jnews_carousel_3]

[jnews_footer_social icon_text_hover_color = “# c48c1b”]

 

[jnews_carousel_2 show_nav = “true” number_item = “6” margin = “100” enable_autoplay = “benar” force_normal_image_load = “true”]

Baca Juga  Ayah Aniaya Anak hingga Tewas di Ciputat, Terancam Hukuman Mati

[jnews_footer_social icon_text_hover_color = “# c48c1b”]

 

[jnews_carousel_2 show_nav = “true” number_item = “6” margin = “100” enable_autoplay = “true” force_normal_image_load = “true”]
[jnews_element_videoplaylist layout = “vertical” scheme = “gelap”] [jnews_hero_11 hero_margin = “30” hero_style = “jeg_hero_style_4”]

[jnews_carousel_3]

[jnews_slider_2 date_format = “lalu”] [jnews_element_videoplaylist layout = “vertical” scheme = “dark”] [jnews_element_review]

[jnews_carousel_3] [jnews_hero_11 hero_margin = “30” hero_style = “jeg_hero_style_4”] [jnews_slider_1] [jnews_element_embedplaylist layout = “vertikal” skema = “gelap” playlist = “https://youtu.be/nbQhKX5k_2” date_s = “Lalu

[jnews_footer_social icon_text_hover_color = “# c

 

[jnews_post_sequence] [jnews_block_18] [jnews_block_20] [jnews_block_17] [jnews_carousel_3]
[jnews_element_videoplaylist layout = “vertical” scheme = “dark”] [jnews_element_review]

[jnews_hero_11 hero_margin = “30” hero_style = “jeg_hero_style_4”]

[jnews_slider_2 date_format = “lalu”]

[jnews_footer_menu]

[jnews_hero_14 hero_style = “jeg_hero_style_2”]

Mengungkap Fakta
X
×
Deliksatu