Daerah  

Polisi Lakukan Olah TKP Seorang Laki – Laki Gandir Di Gubuk Ladang

Deliksatu, Polres Majalengka Jajaran Polsek Cikijing Polres Majalengka Polda Jabar, telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukannya seorang mayat laki – laki yang meninggal dunia diduga akibat gantung diri (Gandir) di Gubuk Ladang Blok Pasir Wangi Rt. 002 / Rw. 011 Desa Jagasari, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Jumat (3/3/2023).

Sementara itu, Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi melalui Kapolsek Cikijing, Kompol Romdani membenarkan kejadian tersebut. “Benar, telah ditemukan seorang mayat laki – laki berinisial NS (72) Tahun warga Desa Cilancang, Kecamatan CIkijing, Kabupaten Majalengka,

Baca Juga  Perkuat Nilai Spiritual dan Kebersamaan, BRI KC Jakarta Jelambar Gelar Pengajian Pekerja

“Yang meninggal dunia diduga akibat gantung diri di gubuk milik seorang warga Desa Cipulus,” kata Kompol Romdani.

Ia juga menjelaskan kronologi kejadian tersebut, “Menurut keterangan saksi yakni, YS (29) Tahun yang ketika itu sedang bersama istrinya HF (21) Tahun pergi bekerja ke ladang miliknya.

Setiba diladang, saat saksi menyimpan bekal didalam gubuk miliknya menemukan seorang laki – laki yang telah gantung diri menggunakan sarung, kemudian saksi memberitahukannya ke Kepala Desa Cipulus, lalu melaporkannya ke Kantor Polsek Cikijing,” ungkap Kompol Romdani.

Baca Juga  Wakil Bupati Cirebon Disambut Warga Desa Sambeng dengan Gembira Diacara Adat Desa

Dengan adanya laporan warga terkait kejadian tersebut, dengan cepat pihak Polsek Cikijing mendatangi TKP.

“Setelah dilakukan identifikasi dan pemeriksaan oleh Tim Inafis bersama Dokter Puskesmas, ditemukan luka lebam atau lecet disekeliling leher korban akibat lilitan kain sarung yang digunakan gantung diri dan adanya cairan sperma di celana dalam, tidak ditemukan luka lain akibat tindak kekerasan.

Baca Juga  BRI BO Rangkasbitung Sampaikan Ucapan Selamat Hari Jadi Kabupaten Lebak ke-197 dengan Semangat Lebak Ruhay (Rukun, Unggul, Hegar, Aman dan Yakin)

“Diperkirakan sudah meninggal kurang dari 8 jam, Sehubungan adanya permintaan dan Surat Pernyataan untuk tidak dilakukan otopsi dari pihak keluarga korban, selanjutnya korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk dikebumikan.” terang Kompol Romdani. Pewarta (Markus.T Delik).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *