Political Coruption; Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Kota Tangerang

Deliksatu.com | Kota Tangerang – Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Korupsi memiliki berbagai bentuk dan jenis, yang dilakukan mulai dari tataran terendah hingga para penyelenggara negara dan anggota legislatif. Jika dibagi berdasarkan skala dampak dan paparannya, maka korupsi dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu petty corruption, grand corruption, dan political corruption.

Petty corruption dalam keseharian misalnya memberikan uang untuk mengurus surat-surat kependudukan atau uang damai kepada polisi ketika ditilang. Korupsi kecil-kecilan ini kadang terjadi terang-terangan, namun dianggap biasa dan penuh pemakluman dari masyarakat.

Grand corruption atau biasa disebut korupsi kelas kakap adalah korupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis, miliaran hingga triliunan rupiah. Korupsi kakap menguntungkan segelintir orang dan mengorbankan masyarakat secara luas.

Political corruption atau korupsi politik terjadi ketika pengambil keputusan politik menyalahgunakan wewenangnya dengan memanipulasi kebijakan, prosedur, atau aturan demi keuntungan diri atau kelompoknya. Keuntungan ini bisa berupa kekayaan, status, atau mempertahankan jabatan. Jenis-jenis political corruption adalah membuat atau mengubah kebijakan dan peraturan untuk menguntungkan kelompok tertentu atau diri sendiri, penyuapan, perdagangan pengaruh, jual beli suara, nepotisme, atau pembiayaan kampanye.

Menurut Artidjo Alkostar, political corruption atau korupsi politik adalah kejahatan yang dilakukan oleh orang yang mempunyai kekuasaan politik. Sifat berbahayanya korupsi politik lebih dahsyat daripada korupsi biasa.

Baca Juga  Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat Melalui CLBK Polresta Cirebon Sita Puluhan Botol Miras

Bagaimana dengan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD Kota Tangerang?

Kasus ini timbul saat negara ini dilanda pandemi covid-19, Walikota Tangerang saat itu H. Arief Wismansyah memberlakukan peraturan walikota (perwali) yaitu Perwali No. 4 tahun 2020, Perwali No. 161 tahun 2021, Perwali 103 tahun 2022 Perwali No. 4 tahun 2023 dan Perwali No. 89 tahun 2023 lalu PJ Walikota Nurdin melanjutkan dengan mengeluarkan Perwali No.14 tahun 2025 yang semua Perwali diatas mengatur pelaksanaan Peraturan Daerah No. 4 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Tangerang.

Mengapa semua Perwali diatas dianggap sebagai penyebab timbulnya dugaan political coruption? Karena dalam perwali tersebut diatur mengenai besaran tunjangan perumahan dan transportasi yang besarannya sangat patut diduga manipulatif dan tidak berdasarkan peraturan yang berlaku. Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2017 mengatur tentang Hak Administrasi dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD

Pasal 17
(1) Besaran tunjangan perumahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 harus memperhatikan asas
kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga
setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan
dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Besaran tunjangan transportasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 harus memperhatikan asas
kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga
setempat yang berlaku sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan
harus sesuai dengan standar satuan harga sewa
rumah yang berlaku untuk standar rumah negara
bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon.
(4) Besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan
harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan
perorangan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya
operasional kendaraan dinas.

Baca Juga  Pengacara: Copot Kapolres Tangsel, Ini Soal Penegakan Hukum

Darimana muncul dugaan korupsinya?

Merujuk pada kasus tunjangan perumahan di Kab. Bekasi yang sudah ada penangkapan tersangkanya 10 Desember lalu, pada awalnya mereka menggunakan kantor jasa Penilai (apraisal) untuk menentukan besaran tunjangan perumahan akan tetapi dikemudian hari hasil dari kantor Jasa Apraisal dianggap kecil maka mereka merubah sendiri besarannya. Bagaimana kasus di DPRD dikota Tangerang? Dugaan muncul tunjangan perumahan DPRD Kota Tangerang tidak menggunakan jasa penilai (apraisal) untuk menentukan besaran tunjangan perumahan karena nilainya yang sangat fantastis, 49 juta tiap bulan untuk ketua DPRD, 48 juta untuk Wakil ketua dan 47 juta untuk anggota DPRD. Untuk menganalisa tunjangan transportasi kita bisa bercermin dari kasus Korupsi di DPRD Pangkal Pinang, yang belum lama ini salah satu Pimpinan DPRD nya di tangkap di Jakarta. Tunjangan transportasi disana disertakan juga untuk pembelian bahan bakar dan pemeliharaan kendaraan padahal tunjangan transportasi itu harus sesuai dengan nilai sewa kendaraan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan. Di Kota Tangerang dari tahun 2020 sampai 2025 besaran tunjangan itu diduga tidak berdasarkan pada aturan hukum yang berlaku. Hal inilah alasan penulis menyebut adanya dugaan Political Coruption, karena kita menduga peran Walikota H. Arif Wismansyah dan PJ Walikota Nurdin menggunakan kewenangannya memberlakukan peraturan (perwali) secara sewenang wenang dan tidak berdasarkan peraturan yang berlaku.
Pada tanggal 9 Desember 2025 Kajari Tangerang telah menginformasikan telah ada pemanggilan terhadap 2 orang yang dianggap bertanggungjawab, Menurut hemat kami Kajari Tangerang perlu segera memeriksa Walikota dan PJ Walikota serta Sekda yang berperan dalam membuat aturan terkait tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Tangerang agar perkara dugaan korupsi ini menjadi terang dan jelas sesuai dengan prosedur pemeriksaan yang berlaku. FIAT Justitia Ruat Caelum.

Baca Juga  Polresta Tangerang Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Talaga Bestari

Rasyid Hidayat, SH

Direktur LBH Tangerang