Polsek Serpong Amankan Pelaku Penganiayaan Sebabkan Korban Luka di Pergelangan Tangan

TANGERANG SELATAN, deliksatu.comKurang dari lima jam pascakejadian, Unit Reskrim Polsek Serpong berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Ampera RT.001 RW.006, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, pada Minggu (19/10/2025).

Pelaku berinisial U (laki-laki, 43 tahun) diamankan di Kampung Rawa Macek, Serpong, saat hendak pulang ke rumahnya.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, dalam konferensi pers di Mapolsek Serpong, Kamis (23/10) sore.

Baca Juga  Dugaan ada Kejanggalan, Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka ART yang Meninggal Dunia di Cimone

Hadir pula dalam kesempatan tersebut Wakapolsek Serpong AKP Purwanto, Kanit Reskrim AKP Joko Apriyanto, serta Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril.

Kapolsek menjelaskan bahwa motif kejadian berlatar belakang ekonomi, berawal saat pelaku meminta uang kepada korban berinisial D (perempuan, 37 tahun) untuk membayar cicilan motor.

“Modusnya, pelaku menabrak korban dan jatuh, kemudian saat korban berdiri dan jalan didorong oleh pelaku hingga jatuh kembali dan kepala terbentur trotoar, mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian kepala belakang dengan 13 jahitan serta luka pada pergelangan tangan kiri,” terang Kompol Suhardono.

Baca Juga  Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkotika Jenis LSD Mirip Perangko

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk melayani dan melindungi masyarakat. Jika ada permasalahan atau tindak pidana, segera laporkan ke Polsek Serpong,” tambahnya.

Baca Juga  Operasi Sikat Jaya: Lima Pelaku Curas di Ciputat Berhasil Diringkus

Editor : Glend