Putusan MA Inkrah, Ahli Waris Tegaskan Kepemilikan Lahan 11.760 m² di Serpong

TANGERANG SELATAN, deliksatu.comPemasangan plang penanda kepemilikan lahan oleh ahli waris Togeg Resah di kawasan Lengkong Gudang Timur, Serpong, Kota Tangerang Selatan pada Rabu (19/11/2025), berlangsung tertib dan kondusif.

Tindakan ini menjadi penegasan atas hak kepemilikan sah atas tanah seluas 11.760 meter persegi, sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3061 K/Pdt/2025 tanggal 14 Juli 2025.

Kuasa hukum ahli waris, H. Thamrin SH, mengatakan pemasangan plang dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah munculnya klaim sepihak.

Ia menegaskan bahwa pihak ahli waris telah melalui proses hukum panjang sebelum akhirnya memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap di seluruh tingkatan pengadilan.

Baca Juga  Penipuan Biro Jasa Dokumen Banyak Beredar di Facebook

“Ahli waris sudah lama menjadi pemilik sah lahan itu. Namun karena ada gangguan dari pihak lain, kami terpaksa menempuh jalur pengadilan,” ujar Thamrin.

Ia menjelaskan bahwa sengketa tersebut telah dimenangkan ahli waris sejak perkara di Pengadilan Tinggi hingga putusan terbaru di tingkat Mahkamah Agung.

“Di perkara 790 di Pengadilan Tinggi kami menang, dan terakhir di perkara 1216 juga diputuskan memenangkan ahli waris. Kalau tidak punya dasar, jangan memagar. Kalau tidak dibongkar sendiri, ya akan ada tindakan hukum,” tegasnya.

Thamrin juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan tindakan pemasangan pagar oleh kelompok yang diduga ingin mengambil alih lahan tersebut ke kepolisian, meski hingga kini belum ada perkembangan signifikan dari laporan tersebut.

Baca Juga  Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Malaysia : Tiga Tersangka Ada Hubungan Keluarga

Forkkabi Turun Berikan Dukungan

Pemasangan plang tersebut turut didampingi ratusan anggota Forum Komunikasi Kaum Betawi (Forkkabi).

Ketua Forkkabi Tangerang Selatan, Supandi Kopral, menyebutkan kehadiran mereka merupakan dukungan moral bagi ahli waris.

“Kami hadir sesuai permintaan ahli waris. Dari keluarga besar Forkkabi, kami mendukung penuh karena dalam garis keluarga ahli waris terdapat keturunan Forkkabi,” kata Supandi.

Sekitar 200–300 anggota Forkkabi diterjunkan untuk mengawal jalannya pemasangan plang.

Baca Juga  Pelaku Pengeroyokan Wartawan di SPBU Cikupa Sudah Diamankan Polisi

“Kalau diperlukan, kami siap menambah kekuatan. Untuk sementara, kami membantu mem-backup ahli waris selama proses masih berlangsung,” ujarnya.

Harapan Usai Plang Dipasang

Dengan terpasangnya plang resmi tersebut, pihak ahli waris berharap tidak ada lagi klaim sepihak atau tindakan yang dapat mengganggu status hukum lahan. Mereka meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

(Red)