Breaking News

PWI Banten Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan oleh Oknum Polisi di Serang

SERANG, deliksatu.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten mengecam dugaan kekerasan yang dilakukan oknum anggota kepolisian terhadap wartawan berinisial KS alias AD saat meliput aksi unjuk rasa di Kota Serang, Kamis (8/10/2026) malam. PWI mendesak kasus tersebut diusut secara transparan dan profesional.

Ketua PWI Banten, Rian Nopandra, menegaskan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan tindakan serius yang tidak dapat dibenarkan apabila terbukti terjadi.

Menurut Rian, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan kekerasan, penghilangan rekaman jurnalistik, maupun penghalangan kerja pers perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rian yang akrab disapa Opan, Jumat (9/10/2026).

Baca Juga  Sambut HUT BRI ke-130, BRI BO Ciputat Gelar Brilian Sportacular Perlombaan Tenis Meja

Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka memar dan harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit dr. Drajat Prawiranegara (RSDP), Serang.

Selain dugaan pemukulan, korban juga disebut mengalami perampasan telepon seluler. Rekaman video peliputan yang tersimpan di perangkat tersebut diduga turut dihapus oleh oknum aparat.

Rian menilai dugaan kekerasan dan penghilangan rekaman peliputan itu harus menjadi perhatian serius. Ia meminta proses penanganan perkara dilakukan secara objektif untuk mengungkap kronologi kejadian dan memastikan pihak yang bertanggung jawab.

PWI Banten, lanjutnya, akan mengawal penanganan kasus tersebut agar berjalan transparan dan profesional. Langkah itu dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Baca Juga  Bhayangkari Polsek Pugung Berikan Bantuan Kepada Warga Desa Pugung

Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan Bisa Berimplikasi Hukum

Secara hukum, kemerdekaan pers dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Apabila dugaan penganiayaan terhadap wartawan terbukti, perbuatan tersebut juga dapat diproses berdasarkan ketentuan penganiayaan dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai unsur dan akibat perbuatannya.

Baca Juga  SMSI Tangsel Gelar Diskusi Publik dan Kuatkan Peranan Media Sebagai Bisnis Online

Sementara itu, dugaan penghapusan rekaman elektronik secara melawan hukum perlu ditelaah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sesuai fakta dan unsur pidana yang ditemukan dalam penyelidikan.

Dugaan perampasan telepon seluler juga perlu didalami untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana lain.

PWI Banten menegaskan, penanganan perkara ini harus dilakukan secara terbuka dan tidak tebang pilih. Pengusutan yang profesional diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjamin perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.

Editor : Glend

Mengungkap Fakta
X
Ă—
Deliksatu