Daerah  

Satpol PP Tangsel Razia Ratusan Botol Miras Berbagai Merk di Wilayah Serpong Utara

Deliksatu.com – Tangerang Selatan — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan terus menggencarkan razia terhadap penjual minuman keras (miras) beralkohol di sejumlah wilayah. Pada Rabu (5/11/2025), petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merek dalam operasi yang digelar di kawasan Serpong Utara.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Gakunda) Satpol PP Tangsel, Muksin Alfahri, menjelaskan bahwa razia dilakukan di beberapa lokasi yang diduga menjual miras tanpa izin.

Baca Juga  Kapolres Bima, Sambut Kedatangan Kapolda NTB Irjen Pol Drs Raden Umar Faroq SH. M.Hum di Bandara SMS Bima

“Dalam operasi ini kami menemukan sejumlah botol miras berbagai merek. Semua barang bukti telah kami sita dan dibawa ke kantor untuk proses pendataan lebih lanjut,” ujar Muksin.

Berikut hasil temuan di dua lokasi tersebut:

Lokasi pertama (SC) — ditemukan 38 botol miras kosong berbagai merek, 27 botol berisi miras berbagai merek, serta 1 buku catatan hutang.

Baca Juga  Mahasiswa KKN UPGRIS Kelompok 13 Ajak Warga Ungaran Olah Limbah Galon Bekas Jadi Pot Tanaman Cantik

Lokasi kedua (TS) — petugas menyita 316 botol miras berbagai merek dan 64 kaleng miras.

Muksin menegaskan, seluruh barang bukti telah diamankan dan lokasi penjualan dilakukan penyegelan sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibumlinmas).

“Tempat usaha yang melanggar kami segel, dan penjualnya akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga  Cegah Tindak Kejahatan, Piket Fungsi Mapolres Bima, Laksanakan Patroli Cipkon Pasca Tahapan Pemilu 2024 dan Jelang Ramadhan

Satpol PP Tangsel berkomitmen untuk terus melakukan penegakan perda guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dari peredaran miras ilegal di wilayah Kota Tangerang Selatan.
(Red)