JAKARTA, deliksatu.com – Warga yang mengurus balik nama sertifikat tanah tak lagi harus menunggu tanpa kepastian. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan standar baru, yakni layanan peralihan hak atau balik nama wajib tuntas paling lama 10 hari kerja.
Program percepatan itu akan diuji coba mulai 17 Agustus 2026 di 15 Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia. Salah satunya adalah Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan yang ditunjuk sebagai wakil Provinsi Banten.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi besar pelayanan pertanahan agar masyarakat tidak lagi menghadapi proses yang berlarut-larut.
“Mulai tanggal 17 Agustus nanti kita akan memulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari,” kata Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Batas waktu 10 hari kerja itu dibagi ke setiap tahapan layanan. Pemerintah daerah diberi waktu maksimal tiga hari untuk verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menyelesaikan Akta Jual Beli (AJB) dalam dua hari, sedangkan Kantor Pertanahan wajib merampungkan proses administrasi paling lama lima hari.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, memastikan pihaknya siap menjalankan uji coba tersebut.
“Kantah Tangsel menjadi perwakilan dari Provinsi Banten untuk uji coba layanan Peralihan Hak yang diperuntukkan bagi pemohon langsung maupun melalui kuasa,” ujar Seto.
Ia optimistis target penyelesaian 10 hari kerja dapat tercapai apabila seluruh pihak yang terlibat menjalankan perannya sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
“Kami optimistis pelaksanaan uji coba layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian 10 hari kerja dapat berjalan dengan baik melalui sinergi antara Kantor Pertanahan, PPAT, dan Pemerintah Daerah. Ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, terukur, transparan, dan bebas dari pungutan liar,” tegasnya.
Uji coba akan berlangsung selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan, yakni Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Pontianak, Kota Makassar, Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kabupaten Semarang, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Jika uji coba berjalan sesuai target, skema ini diharapkan menjadi standar baru pelayanan ATR/BPN sehingga masyarakat memperoleh kepastian waktu dalam mengurus balik nama sertifikat, sekaligus memangkas praktik pelayanan yang lambat dan berpotensi membuka celah pungutan liar.
Editor : Glend

