Tak Kantongi Izin, Sejumlah Menara BTS di Jakarta Barat Disegel Satpol PP

JAKARTA, deliksatu.comSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menyegel sejumlah menara Base Transceiver Station (BTS) yang diduga tidak mengantongi izin resmi. Penyegelan dilakukan pada Senin (16/1/2026) dengan pemasangan garis Satpol PP (police line).

Salah satu menara BTS yang disegel berada di Jalan Rusun Flamboyan, RT 12 RW 10, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Menara tersebut diduga berdiri secara ilegal karena tidak memiliki perizinan yang lengkap.

Tak hanya itu, Satpol PP Jakarta Barat juga menyegel menara BTS lain yang berlokasi di Jalan Citra 3 Blok B. Menara ini berdiri di atas lahan pertamanan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, tepatnya di bundaran Citra 3, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres.

Baca Juga  Peran Strategis Haruslah Imbang Dengan Adanya Peningkatan Kapasitas CSO

Ketua RT-RW Dipanggil Rapat Koordinasi

Ketua RT 01 Jamin dan Ketua RW 10 Cengkareng Barat, Muhammad, mengaku sempat menerima undangan rapat koordinasi dari Satpol PP Jakarta Barat.

Undangan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama, pada Senin (26/1/2026).

Muhammad menjelaskan, rapat koordinasi tersebut membahas kepemilikan menara BTS yang telah disegel. Namun, ia mengaku tidak mengetahui siapa pemiliknya.

“Rapat koordinasi membahas seputar menara BTS dan siapa pemiliknya. Saya tidak tahu karena pada saat menara itu berdiri tahun 2014, saya belum menjabat sebagai Ketua RW,” ujar Muhammad melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).

Satpol PP: Menara BTS Tak Kantongi Izin Lengkap

Baca Juga  Halo Robotics Menampilkan Drone Terbaru dan Tercanggih di JI EXPO Kemayoran

Sementara itu, Kepala Satpol PP Jakarta Barat Herry Purnama belum dapat dikonfirmasi. Menurut Ari, staf piket Satpol PP Jakarta Barat, Kasatpol PP sedang menerima tamu.

“Pak Kasatpol sedang ada tamu,” ujar Ari, Rabu (28/1/2026).

Ari menjelaskan, penyegelan dilakukan karena menara BTS tersebut tidak memiliki sejumlah perizinan wajib.

“Menara BTS disegel karena tidak memiliki izin, seperti Izin Penyelenggaraan Prasarana Telekomunikasi (IPPT), Surat Keterangan Kelayakan Menara (SKKM), serta izin IMB menara,” jelasnya.

Meski demikian, pihak Satpol PP akan mengarahkan pemilik atau pengelola menara untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan.

Aktivis Lingkungan Apresiasi Tindakan Satpol PP

Tindakan tegas Satpol PP Jakarta Barat mendapat apresiasi dari aktivis lingkungan hidup. H. Sumardi Santa, Aktivis Lingkungan Hidup dari Himpunan Rakyat Mandiri (HIRAM), menilai penindakan tersebut sudah tepat.

Baca Juga  Komunitas Gaccor Berbagi Takjil Ramadhan 1446 Hijriyah, Sekaligus Buka Puasa Bersama

“Saya mengapresiasi tindakan Satpol PP Jakarta Barat. Ini demi kepentingan negara agar para vendor atau pengusaha jaringan tidak seenaknya mendirikan menara BTS tanpa izin,” ujar Sumardi, Rabu (28/1/2026).

Ia menegaskan bahwa pendirian menara BTS harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Negara Indonesia diatur oleh undang-undang dan peraturan daerah. Jadi jangan sembarangan mendirikan menara BTS tanpa izin yang jelas,” pungkasnya.

Reporter : Aas

Editor : Glend