TANGERANG, deliksatu.com – Kuasa hukum Tunku Zanzabella, Ranto Sibarani, SH, MH, membantah keras tudingan yang menyebut kliennya sebagai dalang di balik tersebarnya rekaman video call RO dengan seorang pria berinisial Y.
Ia menegaskan, Zanzabella tidak pernah menerima, menguasai, melihat, apalagi menyebarluaskan rekaman yang belakangan menjadi perbincangan publik tersebut.
Ranto menjelaskan, tudingan terhadap kliennya tidak sesuai dengan kronologi yang diketahui pihaknya. Ia mengklaim memiliki bukti percakapan tertanggal 5 Agustus 2026 yang menunjukkan bahwa rencana pertemuan antara Zanzabella dan Sarwendah justru lebih dahulu diinisiasi oleh Sarwendah, hingga akhirnya disepakati berlangsung di kediaman kliennya.
Menurut Ranto, pada 2 September 2026, Sarwendah kembali menghubungi Zanzabella untuk menanyakan kemungkinan dipertemukan dengan seseorang bernama Artos.
Pertemuan itu kemudian berlangsung pada 6 September 2026 dengan dihadiri Sarwendah, Artos, dan seorang pengacara berinisial J.
Dalam pertemuan tersebut, Ranto menyebut rekaman video call diserahkan langsung oleh Artos kepada Sarwendah, bukan melalui Jan Jabella.
“Klien kami tidak pernah menerima, menguasai, maupun melihat rekaman tersebut. Bahkan, kami memiliki bukti percakapan bahwa klien kami justru melarang agar video itu disebarluaskan. Jangan sampai disebar, apalagi diberikan kepada pihak lain,” ujar Ranto dalam keterangan di konferensi pers di kawasan BSD, Tangerang, Senin (19/10/2026),
Ranto turut menyinggung beredarnya rekaman video call tersebut pada 10 Oktober 2026.
Berdasarkan kronologi versi pihaknya, rekaman itu mulai menjadi konsumsi publik melalui siaran langsung kolaborasi media sosial yang disebut melibatkan Sarwendah dan Artos. Ia menilai tudingan yang mengaitkan Zanzabella sebagai pihak di balik penyebaran rekaman tersebut tidak berdasar dan perlu dibuktikan secara hukum.
Selain itu, Ranto membantah unggahan Kelly, yang disebut sebagai mantan asisten Zanzabella, terkait dugaan pengaturan CCTV untuk menjebak pihak tertentu saat pertemuan berlangsung.
Menurutnya, kamera pengawas di rumah kliennya merupakan perangkat keamanan biasa. Ia juga menyebut Kelly telah dilaporkan ke kepolisian pada 12 Oktober 2026 atas dugaan pengambilan satu unit telepon genggam dan uang Rp3 juta.
Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Ranto menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang menuding Zanzabella sebagai pihak yang menjebak maupun menyebarkan foto-foto dan rekaman video call RO tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami akan melaporkan pihak-pihak yang menuduh klien kami menjebak dan menyebarkan foto maupun video tersebut. Jangan membangun opini yang merugikan nama baik seseorang tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Ranto berharap nama kliennya tidak lagi dikaitkan dengan polemik tersebut. Ia juga meminta agar persoalan pribadi RO dan Sarwendah tidak terus berkembang menjadi ajang saling membuka aib.
“Mereka sudah bercerai. Tidak pantas lagi saling menjelekkan satu sama lain. Untuk apa mencari-cari dan membuka aib orang lain?” pungkasnya.
Seluruh tudingan dan bantahan yang disampaikan merupakan keterangan pihak kuasa hukum Zanzabella dan tetap terbuka untuk diklarifikasi oleh pihak-pihak terkait.
(Red/else)

