Breaking News

Warga RW 06 Pondok Benda Mosi Tak Percaya Ketua RW, Persoalkan Dugaan Domisili

TANGERANG SELATAN, deliksatu.comPuluhan warga RW 06 Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, menggelar forum diskusi sekaligus menyatakan mosi tidak percaya terhadap Ketua RW 06 terpilih, Slamet Efendi. Warga menilai terdapat persoalan terkait dugaan ketidaksesuaian domisili yang menjadi syarat pencalonan Ketua RW.

Forum yang berlangsung di balai warga pada Jumat (10/7/2026) itu dihadiri para ketua RT dan perwakilan warga.

Dalam pertemuan tersebut, mayoritas peserta meminta pemerintah kelurahan segera menyelesaikan polemik yang dinilai telah menimbulkan keresahan di lingkungan RW 06.

Ketua RT 08 RW 06 sekaligus penanggung jawab forum, Eddy Subroto, mengatakan persoalan bermula saat warga melakukan pengecekan data kependudukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan.

Menurut Eddy, berdasarkan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta KTP, alamat Ketua RW tercatat berada di RT 06 RW 06.

Baca Juga  MEET, Konsep menciptakan desain pakaian muslim yang dipadukan dengan pemberian aksen lukisan dan W.I.L.D ( What I Love to Draw ) Sebagai tema yang tertuang dalam koleksi Ramadan kali ini

Namun, berdasarkan fakta yang ditemukan warga, yang bersangkutan diduga tinggal di wilayah RW 05.

“Berdasarkan data PBB dan KTP, alamat yang tercantum adalah di RT 06 RW 06, namun kenyataannya Ketua RW tersebut diduga tidak berdomisili di wilayah RW 06, melainkan di RW 05. Hal ini menjadi permasalahan serius karena sesuai Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan, calon Ketua RW harus benar-benar berdomisili di wilayah yang akan dipimpinnya,” kata Eddy.

Ia menuturkan, warga telah meminta klarifikasi kepada Disdukcapil maupun pengurus lingkungan setempat. Dalam proses tersebut, kata dia, Ketua RT 06 menyampaikan bahwa Slamet Efendi bukan warga RT 06.

Selain itu, warga juga mengaku telah mengantongi sejumlah surat pernyataan dan keterangan dari pengurus lingkungan lain, termasuk RW 03 dan RW 05, yang disebut menjadi bukti bahwa yang bersangkutan bukan warga RW 06.

Baca Juga  Setelah Pemulihan BPJS Ketenagakerjaan Rencana Investasi di Pasar Saham

“Warga juga sempat melakukan klarifikasi ke Disdukcapil dan RT setempat. Ketua RT 06 menyatakan bahwa Slamet Efendi tidak berdomisili di wilayahnya. Bahkan, sejumlah surat pernyataan serta keterangan resmi dari RT dan RW lain telah dilampirkan sebagai bukti,” ujarnya.

Eddy menjelaskan, sebelum forum mosi tidak percaya digelar, warga telah menyampaikan surat kepada Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Disdukcapil Kota Tangerang Selatan hingga Gubernur Banten.

Mereka meminta penjelasan terkait dugaan pemalsuan domisili sekaligus keabsahan kepemimpinan Ketua RW.

Ia juga mengungkapkan bahwa mediasi pernah difasilitasi pihak kelurahan pada 12 Mei 2026 dan dihadiri Sekretaris Kecamatan.

Baca Juga  Lapas Banyuwangi Memberikan CSR Kepada Masyarakat Kecamatan Licin Dalam Bentuk Bantuan Untuk Yang Kurang Mampu

Namun, menurutnya, mediasi belum menghasilkan penyelesaian karena Ketua RW terpilih meninggalkan pertemuan dengan alasan berobat.

“Warga akhirnya sepakat untuk mengajukan permintaan pencabutan Surat Keputusan (SK) Ketua RW 06 apabila persoalan ini tidak segera diselesaikan,” katanya.

Dalam forum tersebut, tujuh dari sembilan Ketua RT di RW 06 menyatakan sepakat mendukung hasil pembahasan dan meminta penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami bersama sebagian besar RT di RW 06 ingin memastikan kepemimpinan yang sah dan berdasar aturan demi kebaikan bersama. Kami menunggu keputusan pihak kelurahan pada Senin mendatang,” ujar Eddy.

Warga berharap Kelurahan Pondok Benda dan Kecamatan Pamulang dapat mengambil langkah tegas serta transparan agar polemik tersebut segera memperoleh kepastian sesuai peraturan yang berlaku.

(Heri. TP)

Editor : Glend

Mengungkap Fakta
X