Breaking News

4 Desa Belum Ajukan ADD dan DD, Ketua FKKC Muali Ingatkan Jangan Sampai Tidak Terserap

CIREBON, Deliksatu.com – Batas waktu pengajuan DD dan ADD tahap satu, diberi waktu oleh Dinas DPMD Kabupaten Cirebon sampai dengan tanggal 23 Juni Tahun 2022. Jika masih ada desa yang tidak bisa menyampaikan ajuan permohonan pencairan DD sampai batas waktu tersebut dikhawatirkan desa – desa

Itu anggarannya ditarik kembali ke kas Negara karena tidak bisa menyerap anggaran pada tahap itu, Kamis (23/06/2022).

Hal tersebut diatas sebagaimana disampaikan oleh Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon ketika Media ini mewawancara Ketua Muali di ruangannya Kantor Desa Keraton. Hasil informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Cirebon bahwa akhir pengajuan ADD dan DD tahap satu sampai tanggal 23 Juni Tahun 2022. Karena itu saya berharap kepada teman – teman Kuwu yang belum mengajukan mohon untuk segera mengajukan. Supaya anggarannya bisa diserap dan tidak nanti hangus anggarannya atau dikembalikan lagi ke Keuangan Negara. Tutur Kuwu Muali.

Baca Juga  RMC Sumber Jaya Makmur Gelar Diklat Pertambangan dan UMKM di Desa Kramatjaya Cimanggu

Kuwu Muali juga menyampaikan bahwa informasi terakhir dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Cirebon ada 4 desa yang belum diserap anggarannya. Tetapi terkait hal itu Kuwu Muali mengaku sebelumnya selaku Ketua FKKC telah mengkomunikasikannya dengan pihak desa dan pihak Kecamatan dan dihari terakhir itu ke 4 desa akan mengajukan.

Ketika ditanyakan kendala, Kuwu Muali menyampsikan, mayoritas kendalanya karena Kuwunya baru dan perangkat desanya juga baru. Oleh karena itu masih perlu pembinaan atau bimbingan dari pendamping desa mau pun dari pihak Kecamatan. Tutur Muali Ketua FKKC yang juga Kepala Desa Keraton Kecamatan Suranenggala.

Baca Juga  Sebanyak 6.139 PPPK Tahap 1 Formasi 2024 Resmi Dilantik di Tangerang Selatan

Dengan adanya 4 desa yang tertinggal dalam proses pengajuan DD dan ADD Kuwu Muali berharap kedepan tidak ada bahasa lagi bahwa Kabupaten Cirebon ada desa – desa yang ketinggalan dan kurang bisa menyerap anggaran.

Masih kata Kuwu Muali, menghimbau kepada ke 4 desa yang tertinggal. Berharap dan menghimbau bahwa tetap kita sebagai Pejabat Publik Daerah Kabupaten Cirebon di desa harus bisa menyiasati situasi kondisi di desa masing – masing. Jangan karena ada kendala kurang sinergi, miskomunikasi, atau karena sebagai Kepala Desa yang baru. Karena itu sudah menjadi resiko kita sebagai Pemimpin Desa.

Baca Juga  KPU Pastikan Putusan MK Jadi Acuan Tanpa Revisi UU Pilkada

Pewarta (Markus.T)

Mengungkap Fakta
X