Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Ringkus 2 Pelaku Pecah Kaca

Deliksatu.com – Cirebon Kota – Prestasi kembali diproleh oleh Polres Cirebon Kota. Khususnya Jajaran Sat reskrim yang dipimpin seorang Pama Jebolan Akpol 2013. Selaku Kasat reskrim Akp Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH. Kurang dari seminggu tepatnya 4 (empat) hari kerja. Team sus sat reskrim Polres Ciko berhasil menangkap dan mengungkap pelaku pecah kaca yang sempat Viral. Serta hari ini Kapolres Cirebon Kota Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH menggelar konferensi Pres terkait keberhasilan tersebut di mako Polres Ciko. Senin (21.03.22). Jam 10.00 wib.

Kapolres Cirebon Kota Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH mengatakan, ” pihaknya menangkap dua pelaku AD dan SP di daerah Bandung Jawa Barat.

Menurut Fahri, saat beraksi kedua pelaku melakukan aksinya pada Selasa (15/3/2022) sekitar pukul 20.00 WIB dengan melempar besi yang dikeluarkan dari busi dan mendorong kaca mobil korban. Sebelum, akhirnya masuk untuk menggasak barang berharga.

“Pelaku melakukan aksi pecah kaca, dengan melemparkan besi dari busi yang sudah dikeluarkan isinya,” katanya di dampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, SH.S.IK.

Masih kata Fahri, tidak berapa lama memecahkan kaca mobil, pelaku dengan cepat menggasak sejumlah barang, seperti BPKB, kartu ATM, HP dan cincin

”Pemilik mobil, Koko, meninggalkan kendaraan yang terparkir karena ingin minum kopi, di daerah evakuasi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon. Namun saat kembali, kaca mobil sudah pecah. Dari perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4e dan ke-5 tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam pidana maksimal 7 tahun penjara.

Sementara ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, Akp Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku dengan menggunakan sepeda motor, sempat melihat situasi disekitar lokasi. Hanya dalam hitungan detik, pelaku tersebut langsung mendorong kaca mobil hingga pecah.

Pelaku tersebut kemudian mengambil sebuah tas dari dalam mobil lalu pergi dari lokasi dengan naik motor,ungkapnya

Kedua pelaku sengaja datang dari Bandung ke Cirebon untuk melakukan aksinya. Setelah, beraksi pelaku kembali ke Bandung membawa hasil kejahatan.

Kedua pelaku berhasil ditangkap, setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya, kemudian Unit Reskrim Polres Cirebon Kota, melakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi.

Setelah identitas terungkap, tim langsung bergerak ke Bandung dan menangkap kedua pelaku di rumahnya masing – masing. Karena melakukan perlawanan, dilakukan tindakan tegas terukur kepada kedua pelaku. Jelasnya.

“Tim berhasil menangkap kedua pelaku di rumahnya masing – masing di Bandung, dan dilakukan tindakan tegas terukur karena pelaku melakukan perlawanan saat akan di tangkap,” ujarnya Akpol 2013 ini.

Disaat bersamaan Kasi Humas Polres Cirebon Kota

Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Berikan Tindakan Tegas 2 Pelaku Pecah Kaca

Deliksatu.com – Polres Cirebon Kota – Prestasi kembali diproleh oleh Polres Cirebon Kota. Khususnya Jajaran Sat reskrim yang dipimpin seorang Pama Jebolan Akpol 2013. Selaku Kasat reskrim Akp Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH. Kurang dari seminggu tepatnya 4 (empat) hari kerja. Team sus sat reskrim Polres Ciko berhasil menangkap dan mengungkap pelaku pecah kaca yang sempat Viral. Serta hari ini Kapolres Cirebon Kota Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH menggelar konferensi Pres terkait keberhasilan tersebut di mako Polres Ciko. Senin (21.03.22). Jam 10.00 wib.

Kapolres Cirebon Kota Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH mengatakan, ” pihaknya menangkap dua pelaku AD dan SP di daerah Bandung Jawa Barat.

Menurut Fahri, saat beraksi kedua pelaku melakukan aksinya pada Selasa (15/3/2022) sekitar pukul 20.00 WIB dengan melempar besi yang dikeluarkan dari busi dan mendorong kaca mobil korban. Sebelum, akhirnya masuk untuk menggasak barang berharga “. Ungkap Alumni Akpol 2002 ini.

Lanjut Fahri “Pelaku melakukan aksi pecah kaca, dengan melemparkan besi dari busi yang sudah dikeluarkan isinya,” katanya di dampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, SH.S.IK.

Masih kata Fahri ” Tidak berapa lama memecahkan kaca mobil, pelaku dengan cepat menggasak sejumlah barang, seperti BPKB, kartu ATM, HP, cincin ”

”Pemilik mobil, Koko, meninggalkan kendaraan yang terparkir karena ingin minum kopi, di daerah Evakuasi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon. Namun saat kembali, kaca mobil sudah pecah. Dari perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4e dan ke-5 tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam pidana maksimal 7 tahun penjara.

Sementara ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, Akp Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH ” menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku dengan menggunakan sepeda motor, sempat melihat situasi disekitar lokasi. Hanya dalam hitungan detik, pelaku tersebut langsung mendorong kaca mobil hingga pecah.

Tutur Perida ” Pelaku tersebut kemudian mengambil sebuah tas dari dalam mobil lalu pergi dari lokasi dengan naik motor,”.

Perida melanjutkan, kedua pelaku sengaja datang dari Bandung ke Cirebon untuk melakukan aksinya. Setelah, beraksi pelaku kembali ke Bandung membawa hasil kejahatan.

Kedua pelaku berhasil ditangkap, setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya, kemudian Unit Reskrim Polres Cirebon Kota, melakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi.

Setelah identitas terungkap, tim langsung bergerak ke Bandung dan menangkap kedua pelaku di rumahnya masing – masing. Karena melakukan perlawanan, dilakukan tindakan tegas terukur kepada kedua pelaku. Jelasnya.

“Tim berhasil menangkap kedua pelaku di rumahnya masing – masing di Bandung, dan dilakukan tindakan tegas terukur karena pelaku melakukan perlawanan saat akan di tangkap,” ujarnya Akpol 2013 ini.

Disaat bersamaan Kasi Humas Polres Cirebon Kota Ngatidja menghimbau warga, untuk selalu waspada dengan tidak meninggalkan Barang berharga di dalam mobil, untuk menghindari aksi tidak kejahatan.

“Masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi, jangan meninggalkan barang berharga di dalam mobil. Kalau mengalami tindak kejahatan segera melaporkam ke kantor polisi terdekat” ungkapnya

(Markus)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *