Deliksatu.com – Bogor – Pemerintah Desa Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor terus berupaya mengoptimalkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi para aparatur pemerintahan maupun masyarakat.
Kegiatan penyuluhan digelar di Aula Kantor Desa,
Selasa, 26 Juli 2022.
Penyelenggaraan kegiatan penyuluhan hukum ini turut dihadiri Camat Sukaraja, Kepala Desa, seluruh Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat (Ketua BPD & Anggota, perwakilan RW, perwakilan RT, Perwakilan LPMD), Pengurus PKK dan Pengurus Karang Taruna.
Adapun tujuan diadakannya acara ini adalah agar masyarakat desa sadar hukum.
Beberapa materi yang disajikan di pertemuan ini diantaranya:
1. Materi yang berkaitan dengan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
2. Materi yang berkaitan dengan sistem peradilan hukum pidana anak.
3. Materi yang berkaitan dengan bahaya obat-obatan terlarang dan hukum penggunaan obat-obatan terlarang.
Sebagai pelengkap kegiatan pada pukul 11.00 WIB s/d 13.00 WIB diadakan sesi tanya jawab, yang mana dari sesi tanya jawab ini bisa mengetahui aspirasi dan persoalan yang ada di masyarakat.
Kepala Desa Cilebut Timur, Muchtar Kelana menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum menyebutkan bahwa kesadaran hukum masyarakat adalah nilai yang hidup dalam masyarakat dalam bentuk pemahaman dan ketaatan atau kepatuhan masyarakat terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pada dasarnya, masyarakat memiliki kecenderungan untuk mengadakan penilaian tertentu terhadap hukum setelah mengetahui dan memahami hukum,”.lanjutnya
Acara kegiatan penyuluhan hukum oleh Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1 A berlangsung tertib dan aman.
(OKTA)