CIREBON, Deliksatu.com – Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (DEKOPINWIL) Jawa Barat Nurodi, kembali dibuat tercengang dan merasa malu dengan prilaku pemimpin Kabupaten Cirebon dalam mengelola pemerintahan, terutama pada sektor Koperasi, Sabtu (27/08/2022).
Bupati Cirebon Drs. H. Imron, yang pada awalnya berbeda dalam menyikapi kepengurusan Dekopinda Kabupaten Cirebon, kini nampak memposisikan Dekopinda Kabupaten Cirebon pimpinan Pandi.
Padahal berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Dekopinda yang sah adalah Dekopinda Kabupaten Cirebon Pimpinan Hj. Diah Susanti yang berada di bawah komando Ketua Umumnya Dr. Sri Untri Bisowarno.
Di jajaran penasehat Dekopin tercatat pula banyak tokoh gerakan Koperasi Jawa Barat, didalamnya seperti Ono Surono, yang menjadi penasehat Dekopin Pusat dan Dr. Ineu Purwadewi S, menjabat sebagai ketua dewan penasehat Dekopinwil Jawa Barat.
Menyikapi prilaku Bupati Cirebon yang akrab disapa Imron tersebut, Ketua Dekopinwil Jawa Barat menganggap, Imron telah melakukan politik adu domba dalam gerakan Koperasi di Kabupaten Cirebon dengan kebijakan yang dilakukanya.
Bupati Cirebon itu manusia galau tingkat dewa, alih – alih mengambil sikap sesuai hukum yang berlaku di Republik ini, malah mengadu dua kubu Dekopinda yang sudah jelas putusan hukumnya, ujar Nurodi ketika dihubungi saat mengikuti Rakernas Dekopin di Semarang 26 Agustus 2022.
Rakyat Cirebon jadi makin tahu kualitas Bupatinya seperti apa sekarang ya, semoga kedepan Cirebon tidak mendapatkan pemimpin seperti ini, kasihan rakyat Cirebon. tambah Nurodi yang juga kader PDI Perjuangan Jawa Barat tersebut.
Menyikapi hal tersebut Nurodi memerintahkan Ketua Dekopinda Kabupaten Cirebon untuk mempertanyakan kembali kejelasan sikap Bupati tersebut, jika penjelasanya masih bersifat adu domba, Nurodi memerintahkan Dekopinda Kabupaten Cirebon melawan secara hukum dan politik.
Sudah saya minta jajaran Dekopinda temui Imron dan klarifikasi bila perlu selesaikan melalui jalur hukum dan politik jika masih beli jelas (tidak jelas-Red). ungkap Nurodi.
Seperti diketahui, Bupati Cirebon merayakan Harkop Daerah Kabupaten Cirebon yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi Kabupaten Cirebon tanggal 25 Agustus 2022, dan melibatkan Dekopinda yang tidak memiliki landasan hukum pimpinan Pandi.
Dengan ini jelas Imron mengabaikan Pimpinan Hj. Diah Susanti, padahal sebelumnya Imron turut memfasilitasi Dekopinda pimpinan Diah Susanti untuk mengikuti acara Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) Ke-75 Tahun di Bali, jelasnya.
Menanggapi hal tersebuat Ketua Dekopinda Kabupaten Cirebon hasil musyawarah daerah (Musda) Hj. Diah Susanti mengatakan, pihaknya berharap agar Bupati Cirebon mengambil sikap yang tegas dalam penegakkan hukum.
Saya berharap Bupati bisa menyikapi dengan bijak permasalahan dualisme ini secara Inkrach, Dekopinda di bawah Sri Untari yang sah sesuai keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 487 K/Tahun/2021 yang telah menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi H.A.M Nurdin Halid, kata wanita yang akrab disapa Diah.
Saat Musda juga di hadiri oleh Bupati Imron, Kadinkop, Kabid UMKM, Ketua Dekopinwil, Ketua Dekopinda Muspika Kecamatan Babakan, dan Perwakilan Koperasi yang ada di Kabupaten Cirebon dan yang tidak hadir hanya Ayu, sebab waktu itu Ayu belum di lantik jadi Wakil Bupati, tuturnya.
Selaku Ketua Dekopinda terpilih hasil MUSDA pihaknya tidak ingin berpolemik. Ia hanya menginginkan semua pihak agar taat hukum, ibarat menangkap ikan airnya tetap jernih.
Ibarat nangkep iwak, iwake kena banyune tetep bening (ibarat nangkep ikan, ikannya kena airnya tetap jernih – red), imbuh Diah.
MUSDA di selenggarakan di Kecamatan Babakan Cirebon timur di ikuti oleh 54 perwakilan seluruh Koperasi yang ada di Kabupaten Cirebon, Pungkas Diah
Pewarta (Markus.T Deliksatu Group).