Bareskrim Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak

JAKARTA, Deliksatu.com – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan dua orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi pengadaan gerobak dagang pada Tahun anggaran 2018 dan 2019. Kedua orang tersebut adalah, PIW dan BP, Rabu (07/09/2022).

Untuk yang tersangka pertama itu di Tahun 2018 adalah PIW, jadi selaku PPK di Tahun anggaran Tahun 2018, kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta.

Ramadhan menjelaskan, tersangka telah menerima suap dari pengadaan tersebut di Tahun 2018 sebesar Rp.800 juta. Sebagai PPK, (PIW) membuat pengaturan lelang terhadap pihak – pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya.

Kemudian juga di dalam proses pelaksanaan tersebut juga ada pengaturan lelang. Dimana dengan cara mengubah. Sehingga ditetapkan lah oleh Pokja ini PT yang ditetapkan pemenang, ujar Brigjen Ahmad Ramadhan.

Menurutnya, dalam kontraknya diketahui pengadaannya disebutkan gerobak tersebut sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak senilai Rp.49 miliar. Namun, faktanya hanya sebanyak 2.500 gerobak yang dikerjakan.

Nah di dalam faktanya ini pekerjaan ada Fiktif prosesnya. Fiktif, jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak. Nah untuk penghitungan estimasi Rp.30 miliar dari Fiktif. Sehingga mendapatkan estimasi Rp
30 miliar ini adalah dari Fiktif, ucap Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Kemudian di Tahun 2019, juga menetapkan (BP) sebagai tersangka. Dalam hal ini, Ia diduga menerima suap sebesar Rp.1,1 miliar.

Ada yang menarik di sini 1,1 miliar ini diberikan suap tetapi digunakan untuk menutupi penggantian ganti rugi terhadap suatu peristiwa yang dinilai juga akan menjadi objek kita dalam proses penyelidikan. Jadi ada 1,1 miliar yang diterima suap dan 1,1 tersebut digunakan untuk pembayaran ganti rugi terhadap pekerjaan yang lain, tutur Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Pewarta (Markus.T Deliksatu Group).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *