Sat Res Narkoba Polres Majalengka Dampingi Dinkes Lakukan Monitoring ke Sarana Pelayanan Farmasi

MAJALENGKA, Deliksatu.com – Sat Res Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Tatang Sunarya bersama anggota mendampingi Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka melakukan monitoring ke sarana pelayanan ke Farmasian di wilayah Kabupaten Majalengka, Senin (24/10/2022) sore.

Kegiatan pelaksanaan monitoring dan pengawasan tersebut sesuai surat edaran Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementrian RI dan surat edaran Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka tentang kewajiban penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.

Sementara itu, Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Tatang Sunarya mengatakan, hari ini kami mendampingi Dinkes Kabupaten Majalengka untuk memonitoring dan mengecek peredaran obat sirop anak yang megandung Dietilen Glikol (DEG) mau pun Etilen Glikol (EG) yang diduga dapat mengakibatkan Gagal Ginjal Akut pada anak.

Pihak Kepolisian bersama Dinas Kesehatan secara pro aktif melakukan pengecekan ke Apotek – Apotek dan Mini Market, ujar Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Tatang Sunarya.

Lebih lanjut, papar Kasat Narkoba Polres Majalengka, pihaknya  melakukan pencegahan dengan memberikan himbauan – himbauan kepada Apotek – Apotek, atau pun Depot yang menjual obat – obatan berbentuk sirop sebagaimana yang sudah diumumkan oleh pemerintah, serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait hal ini.

Disaat dilakukan sidak sejumlah obat sirop yang telah dilarang edar oleh pemerintah, seperti sirop merek Unibebi Batuk 60 ml, sirop merek Unibebi  Demam 100 ml dan sirop merek Tremorek Plus 30 ml, sudah diamankan oleh pihak Toko Obat atau Apoteker serta tidak lagi diperjual belikan, ungkap Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Tatang Sunarya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Majalengka Apt, Intan Gita Melinda, menyampaikan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis data sejumlah obat sirop yang sementara ini  dilarang untuk diedarkan, jelasnya.

Ia mengatakan, kegiatan sidak ini guna memberi sosialisasi dan himbauan serta pembinaan tentang pengawasan peredaran obat sirop untuk anak – anak yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) mau pun Etilen Glikol (EG) yang diduga dapat mengakibatkan Gagal Ginjal Akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak, sebut Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Majalengka Apt, Intan Gita Melinda.

Pewarta (Markus.T Deliksatu Group).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *