Ditangkapnya Oknum Polri DAS Bukti Komitmen Kapolres Cirebon Kota Tidak Tebang Pilih

CIREBON KOTA, Deliksatu.com – Pil pahit harus ditelan oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, dimana harus menerima kenyataan kalau Oknum DAS adalah anggotanya yang berdinas di Polsek Utbar Polres Cirebon Kota Polda Jabar, Minggu (4/12/2022).

Dengan ditangkapnya Bripda DAS, Laki – Laki, 26 Tahun, Anggota Polri, Agama Islam, Alamat Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Merupakan bukti Komitmen Kapolres Cirebon Kota tidak tebang pilih dalam penanganan kasus, meski pun melibatkan anggotanya sendiri.

Oknum DAS ini, menjual Obat Keras Tertentu (OKT) tanpa ijin edar. Dengan membuka lapak dengan cara duduk di sepeda motor yang terparkir dan menjual langsung obat – obatan tersebut kepada setiap orang yang datang padanya. Tersangka mendapatkan obat – obatan jenis Dextro tersebut dengan membeli dari Online Shop Market Place Facebook (FB) pada sekitar Bulan November 2022 sebanyak 1000 butir, ungkap Kapolres Ciko didampingi Waka Polres Cirebon Kota, Kompol Ahmat Troy Aprio.

“Tersangka DAS sendiri ditangkap di Solo, setelah mencoba kabur dengan menggunakan Kereta Api. Sementara temannya AR masih DPO,” papar Kapolres Ciko, AKBP Dr. M. Fahri Siregar.

Barang Bukti yang berhasil diamankan 11 butir Obat Keras Tertentu (OKT) sisa penjualan 1000 obat yang dibelinya. Yang disita dari dua lokasi yang berbeda yaitu Kos – Kosan Perumahan Kalikoa ditemukan 7 butir obat – obatan jenis Dextro dan saat ditangkap di Stasiun Balapan Kota Solo ditemukan 4 butir obat – obatan jenis Tramadol, kata Kapolres Ciko didampingi Kasat Narkoba Polres Ciko, AKP Tanwin Nopiansah.

Tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) Tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah), ucap Kapolres Ciko di dampingi Kasi Humas Polres Ciko, Iptu Ngatidja.

Karena DAS ini anggota Polri, kami juga akan kenakan Sidang Kode Etik Profesi POLRI dengan ancaman PTDH, tutur Kapolres Ciko didampingi Kasiwas Polres Ciko, AKP Adimara, dan Kasi Propam Polres Ciko, Iptu Sukirno.

Kapolres Ciko juga menghimbau, kepada warga masyarakat untuk melaporkan ke Call Center 0815-7262-9112, imbuh Kapolres Ciko, AKBP Dr. M. Fahri Siregar.

Pewarta (Markus.T Deliksatu Group).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *