Breaking News

Pesta Diskon Kemerdekaan Bapenda Kota Tangerang Diserbu Perhatian, Ini Keuntungan yang Bisa Dinikmati Warga

DelikSatu.com | Kota Tangerang,. – Pemerintah Kota Tangerang kembali menghadirkan kabar baik bagi masyarakat melalui Program Pesta Diskon Kemerdekaan yang berlangsung mulai 3 hingga 31 Agustus 2026. Program yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ini memberikan berbagai keringanan pajak, mulai dari diskon pokok pajak hingga 45 persen, pembebasan denda, sampai kemudahan pembayaran melalui berbagai kanal digital.

Momentum ini menjadi kesempatan bagi warga yang masih memiliki kewajiban pajak untuk melunasinya dengan biaya yang lebih ringan. Selain membantu meringankan beban wajib pajak, program tersebut juga merupakan bentuk apresiasi Pemkot Tangerang kepada masyarakat yang selama ini berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pembayaran pajak.

Baca Juga  Semangat Kompetisi Sehat, Pemimpin Cabang BRI Jakarta Daan Mogot Lakukan Seremoni Penyerahan Piala SportArtcular

Ada empat keuntungan utama yang dapat dimanfaatkan masyarakat selama Pesta Diskon Kemerdekaan.

Pertama, diskon pokok PBB-P2 sebesar 17 persen untuk tunggakan hingga Tahun Pajak 2014 dan diskon 8 persen untuk tunggakan Tahun Pajak 2015 hingga 2020.

Kedua, diskon BPHTB sebesar 45 persen bagi masyarakat yang memperoleh hak atas tanah melalui program pemerintah seperti PRONA, PTSL, dan PTKL.

Baca Juga  Perumda Pasar Kota Tangerang: Revitalisasi Pasar Anyar Tangerang Kini Sudah Mencapai 95 Persen

Ketiga, penghapusan sanksi administrasi atau denda atas tunggakan PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2025 sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajaknya selama program berlangsung.

Keempat, pembayaran pajak kini semakin mudah karena dapat dilakukan di Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang, bank bjb, Alfamart, Pos Indonesia, maupun secara digital melalui Tangerang LIVE, Tokopedia, OVO, LinkAja, Shopee, GoPay, bjb DIGI, QRIS, PosPay, dan kanal pembayaran elektronik lainnya.

Baca Juga  Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Polisi masih Lakukan Penyelidikan dan Olah TKP

Pemkot Tangerang mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2026. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, ruang terbuka hijau, hingga berbagai pelayanan publik di Kota Tangerang. (Hi

Mengungkap Fakta
X
×
Deliksatu