Tim Pemburu Geng Motor dan Tawuran Polresta Cirebon Berhasil Amankan Ratusan Miras

CIREBON, Deliksatu.com – Lagi – lagi Ratusan botol minuman keras (miras) disita Polisi. Sedikitnya, 900 botol miras tradisional jenis Ciu berhasil ditemukan Satuan Samapta Polresta Cirebon di sebuah kios pinggir Jalan, Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Kamis (22/12/2022).

Penemuan bandar Ciu bermula dari Tim Memburu Geng Motor dan Tawuran Sat Samapta Polresta Cirebon yang dipimpin oleh AKP Suhada melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dalam rangka perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Anggota dengan laras panjang dan dilengkapi pakaian anti peluru, mengelilingi jalan yang dianggap rawan di wilayah Kabupaten Cirebon. Mereka menggunakan 12 motor dan siap untuk bertemu dengan geng motor.

Setibanya di Desa Cirebon Girang, Polisi menemukan pemuda yang sedang nongkrong. Saat didekati, mereka sedang mabok. Kasat Samapta Polresta Cirebon, AKP Suhada pun langsung mengintrogasi pemuda tersebut, dari mana miras tersebut berasal. Sontak, pemuda itu takut. Ia kemudian menuntun Polisi itu di tempat pedagang miras yang disebut milik EN. Sampai di kios, tampak kios itu tutup.

Ditutupnya kios hanya modus agar tidak digeledah Polisi. Karena faktanya, kios masih melayani pembeli miras saat ada orang yang mengetuk pintu. “Kita ketuk pintu kios, baru keluar itu pelayanan yang berinisial SP. Kita langsung lakukan pengledahan,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Polisi Arif Budiman melalui Kasat Samapta AKP Endang Sujana melalui Wakasat Polresta Cirebon, AKP Suhada.

Setelah dilakukan pengledahan, Polisi hanya menemukan 58 botol miras jenis Ciu. Kasat Samapta Polresta Cirebon, AKP Endang Sujana pun mengintrogasi pelayan tersebut agar menunjukkan semua miras yang tersimpan. Melihat ada puluhan Polisi dengan pakaian lengkap, SP pun tak berani berbohong. Ia menunjukkan miras tersebut di kamar sebelah kios.

“Ternyata sisanya ada di Gudang. Kita temukan, totalnya ada 900 miras jenis Ciu. Kemudian miras itu, kita sita dan bawa ke Polresta Cirebon untuk dilakukan pemusnahan. Sementara pedagangnya, kita proses sesuai dengan hukum berlaku, yakni tindak pidana ringan (Tipiring),” ungkap Kasat Samapta Polresta Cirebon, AKP Endang Sujana.

Ia juga berterima kasih kepada masyarakat yang sudah terbuka kepada Kepolisian dan melaporkan sesuatu yang mengganggu Kamtibmas. Seperti miras, tawuran, dan geng motor yang dianggap meresahkan. Bila ada masyarakat yang lapor, Ia akan bergerak cepat merespon masyarakat.

“Alhamdulillah masyarakat semakin terbuka terhadap Kepolisian, akhirnya kita lebih mudah melakukan penanganan – penanganan yang khususnya mengganggu Kamtibmas khususnya di wilayah Kabupaten Cirebon,” tutur Kasat Samapta AKP Endang Sujana.

Pewarta (Markus.T Deliksatu Group).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *