CIREBON, Deliksatu.com – Respon cepat Polsek Ciwaringin Polresta Cirebon Polda Jabar dalam antisipasi tawuran pelajar patut mendapat jempol. Sedikitnya 49 siswa yang tergabung dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Cirebon, Majalengka, dan Indramayu ditangkap jajaran Polsek Ciwaringin. Mereka terdeteksi hendak melakukan konvoi yang berpotensi terjadi tawuran, Jumat (06/01/2023).
Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Arif Budiman, melalui Kapolsek Ciwaringin, AKP Iwan Gunawan mengatakan, diamankan puluhan siswa SMP itu bermula dari adanya undangan atau ajakan untuk kumpul dalam rangka Ulang Tahun SMPN 2 Ciwaringin di belakang Masjid Galagamba, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Undangan itu ditunjukkan pada SMP sekutu dan kelompok lainnya.
Mengetahui undangan itu, Kapolsek Ciwaringin, AKP Iwan Gunawan pun mengunjungi SMPN 2 Ciwaringin untuk mengklarifikasi pihak sekolah, apakah ada acara tersebut. “Ternyata pihak sekolah tidak mengadakan acara tersebut. Artinya, ini acara liar dari kelompok yang agak kurang jelas,” katanya.
Kapolsek Ciwaringin, kemudian mengumpulkan anggotanya. Tepat pada waktu acara kumpul 5 Januari 2023, Kapolsek Ciwaringin dan jajarannya pun mendatangi Masjid Galagamba. Ternyata mereka belum kumpul. Polisi kemudian membagi beberapa Tim dan sweeping ke seluruh wilayah Kecamatan Ciwaringin.
“Jam 9 Wib kita bergerak untuk sweeping di seluruh wilayah Ciwaringin. Kita berhasil mengamankan 49 pelajar SMP di 5 titik wilayah Kecamatan Ciwaringin. Mereka kita giring ke Mako Polsek,” ucap Kapolsek Ciwaringin, AKP Iwan Gunawan.
Dari pengamanan itu, Polisi mengamankan senjata tajam jenis celurit yang telah dibuang oleh pelajar. Namun, pemilik celurit itu belum diketahui milik siapa. “Yang punya celurit melarikan diri. Celurit dibuang disawah,” jelasnya.
ungkapnya setelah dilakukan penggeledahan dan tidak ada benda mencurigakan. Kapolsek Ciwaringin memberikan pembinaan agar tidak melakukan tawuran. Tidak hanya itu semua orang tua siswa dan perangkat Desa masing – masing pelajar dipanggil. Mereka dibuatkan surat pernyataan agar tidak melakukan tawuran. Apa lagi sampai ada korban dan terjadi tindak pidana. Pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai hukum berlaku.
“Kita buatkan surat pernyataan diatas materai agar tidak lagi tawuran. Kita berikan pembinaan, kemudian dikembalikan ke masing – masing orang tua mereka,” tandasnya. Kedepan pihaknya berupaya akan ke sekolah – sekolah untuk memberikan pembinaan kepada pelajar agar tidak melanggar hukum, tuturnya.
Pewarta (Markus.T Deliksatu Group).