CIREBON KOTA, Deliksatu.com – Gabungan Patroli Harkamtibmas antisipasi malam Minggu, dari Maung Presisi Sat Samapta dan Sat Reskrim Polres Ciko yang digelar Polres Cirebon Kota dipimpin langsung oleh Kapolres Ciko membuahkan hasil.
Pasalnya, tadi malam Patroli Gabungan Maung Presisi Sat Samapta Polres Ciko yang di pimpin Kasat Samapta Polres Ciko, AKP Endoy Sahru Ramdan, dan Sat Reskrim Polres Cirebon Kota yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Perida Apriani Sisera, berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan tawuran konten IG. Minggu dinihari (29/01/2023) Pukul 00.30 Wib.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, yang juga turut hadir mengatakan, Patroli antisipasi malam Minggu kita bagi – bagi. Sehingga seluruh personel melaksanakan Patroli hingga masuk ke pemukiman bagi Patroli tingkat Polsek.
Lanjut Ariek Indra Sentanu “Alhamdulilah, semalam ada dugaan tawuran konten Medsos Instagram. Pada saat yang bersamaan Patroli Harkamtibmas gabungan Polres Cirebon Kota melintas dan dapat mengamankan pelakunya.”
Dimana telah terjadi tindak pidana Pengeroyokan di perempatan jalan Parujakan termasuk Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon. Dengan korban luka bacok, ujar Kapolres Ciko didampingi Kasat Reskrim Polres Ciko, AKP Perida Apriani Sisera.
Perida melanjutkan, “Pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekitar jam 00.30 Wib, korban dan teman – temannya sedang mengendarai sepeda motor. Korban AS di bonceng oleh saksi AL menggunakan sepeda motor dan korban KA menyetir motor sambil membonceng saksi V dan saksi I.”
Sesampainya di TKP yaitu di Perapatan Pekalangan termasuk jalan Parujakan Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, korban dan saksi di hadang oleh sekitar 4 (empat) motor yang berjumlah sekitar 10 (sepuluh) orang, para pelaku langsung membacok korban menggunakan celurit. Serta teman – teman pelaku yg lain melakukan pemukulan terhadap korban, papar AKP Perida Apriani Sisera.
Akibat kejadian tersebut korban AS mengalami luka bacok leher sebelah kanan dan punggung. Sementara korban KA mengalami luka bacok pada kaki kiri.
Sesaat setelah kejadian ada Patroli Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga sebagai kelompok pelaku yaitu S, umur 22 Tahun, nganggur dan T, umur 15 Tahun (kelas 2 SMP) keduanya dari Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, kata AKP Perida Apriani Sisera.
Barang bukti yang disita 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Hitam yang dipakai oleh pelaku, 1 unit sepeda motor milik korban, 1 unit sepda motor merk Honda Beat milik korban dan 1 (satu) bilah celurit bersarung kulit coklat.
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota saat ini masih melakukan Pengembangan untuk pelaku lainnya, ungkap AKP Perida Apriani Sisera.
Pelaku yang sudah di amankan saat ini sudah dilakukan penahanan guna pemeriksaan lebih lanjut dikantor Sat Reskrim Polres Cirebon Kota.
Dan kepada para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP pidana dengan ancaman 5 Tahun 6 bulan penjara, pungkas AKP Perida Apriani Sisera didampingi Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja.
Pewarta (Markus.T Deliksatu Group).