Di Mediasi, Terlapor DRU Temui Pihak Korban Investasi Bodong

BEKASI, Deliksatu.com – Pertemuan mediasi soal permasalahan investasi bodong yang sempat viral di Bekasi beberapa pekan lalu, terlapor Inisial (DRU) dengan itikad baik menemui pihak korban investasi bodong.

Pertemuan mediasi tersebut difasilitasi oleh pihak RW setempat dan dihadiri para korban investasi yang berlangsung di Sekretariat RW 18, Jl. Masjid Baiturrahman – Perum Wisma Jaya, Bekasi Timur, pada Kamis (18/05/23).

Diketahui, DRU, sebelumnya telah dilaporkan oleh para korban investasi bodong ke Polres Metro Bekasi Kota.

Dalam pertemuan mediasi itu, Persia Misuari, SH selaku kuasa hukum yang sah yang ditunjuk langsung (DRU), dari SM Satya Misuari LC & Advocates yang berkantor di Kota Tangerang Selatan, menyampaikan bahwa kliennya inisial (DRU) ini, siap bertanggung jawab, sesuai dengan kemampuan dan kapasitasnya.

Menurut pengakuan dari (DRU), kata Persia, kliennya juga, sebagai korban dalam investasi bodong itu.

“Alhamdulillah hari ini, kami sudah melangsungkan pertemuan yang difasilitasi oleh pengurus RW setempat. Klien kami (DRU) pun, sudah dipertemukan dengan pihak korban. Dan mudah-mudahan ini, akan selesai dengan sebaik-baiknya,” kata Persia ke Deliksatu.com yang didampingi oleh rekannya Ade, usai mediasi, Kamis (18/05/23).

Tindak lanjut dari kami, lanjut Persia, pihaknya akan membuat laporan polisi (LP) kepada saudari (A). Sebab (A) ini yang telah membawa klien kami, dalam kesusahan, sehingga terjadi seperti ini kepada klien kami (Korban).

“Dan dalam hal ini, saudari (A) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,”tegasnya.

Masih kata Persia, dalam permasalahan investasi ini, kliennya juga hanya sebatas admin dalam investasi itu.

“Dirinya hanyalah dijadikan sebatas admin saja, sedangkan inisial (A) lah yang mengelola keuangan. Sehingga dugaan kuat kami (A) sebagai pelakunya juga. Karena setiap uang yang masuk, klien kami (DRU) langsung mengforward dan mengalir ke rekeningnya (A). Sekarang (A) ini, kabur dan menghilang entah kemana,”beber Persia.

“Dalam mediasi tadi, pihak korban, sudah menyampaikan tuntutannya kepada klien kami, terkait pengembalian uang. Klien kami (DRU) bertanggung jawab dan hanya bisa menyanggupi di angka nominal, sesuai dengan kemampuannya. Namun pihak dari korban tidak sepakat, artinya ada proses hukum yang dilakukan. Kita menghormati keputusan itu,” katanya.

Lanjut dikatakan Persia, ada rencana, dari pihak korban ingin mencabut laporan.

“Tadi, pihak korban, ada yang mengatakan, berencana untuk Restoratif Justice, terkait itu, nanti kita tunggu proses selanjutnya,’ ujarnya.

Sementara, saat diwawancarai oleh awak media, Hilda, dirinya mengaku, sebagai korban investasi bodong, dan juga mengaku mengenal dengan sosok (A).

“Saya kenal dengan (A) semenjak tiga tahun yang lalu, bahkan, setelah saya taro uang saya, kepada (A), saya jadi sering ketemu dengan (A),”ucapnya.

Karena, saya juga harus mengamankan uang saya. Karena uang saya gede nih. Saya bergabung di investasi ini, baru lima bulan,”lanjut Hilda singkat, setelah mediasi.

(Gln)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *