TANGERANG, Deliksatu.com – Ketua Bidang Humas Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) Jakarta, Eva Andryani mengapresiasi kesigapan Kepolisian Polresta Tangerang, yang berhasil menangkap pelaku pencabulan anak gadis di bawah umur.
“Kita sangat mengapresiasi
Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono dan jajaran yang telah berhasil menindak pelaku kejahatan seksual anak di wilayah Kabupaten Tangerang,” kata Eva yang juga sebagai aktivis perempuan, Senin (09/10/2023).
Eva menghimbau kepada seluruh masyarakat dan orang tua agar lebih ekstra dalam menjaga anak-anak.
“Kami meminta agar mereka lebih selektif dan intens menjaga anak-anak supaya kejadian pencabulan anak tidak terulang kembali,” paparnya.
Eva juga mengatakan anak-anak perlu diajari untuk lebih waspada dan berhati-hati terhadap orang yang baru dikenal, terutama orangtua yang harus selalu mengawasi anak-anak.
“Kita para orang tua tetap mengawasi dan pastikan anak-anak juga tidak mudah terbujuk rayu kepada orang asing yang baru dikenal,” imbuhnya.
Eva turut prihatin terhadap apa yang dialami korban dan orangtua korban, terutama dampak yang timbul akibat kejadian tersebut anak mengalami trauma psikologis.
“Peristiwa ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak agar bersama-sama melindungi anak dari potensi ancaman pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten.
“Kami mohon penyidik bisa melakukan pendalaman dan berharap agar pelaku ditindak sesuai Undang-undang yang berlaku,” ucap Eva.
Sebelumnya diberitakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial M alias Kim (32), warga Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Pria yang bekerja sebagai kurir paket pembelanjaan online itu ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak gadis di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, peristiwa pidana itu terjadi pada Kamis (28/9/2023) di rumah tersangka.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Tangerang, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah 15 kali melakukan perbuatan itu di beberapa tempat berbeda. “Korbannya anak perempuan berusia 13 tahun, pelajar SMP dan tersangka sudah 15 kali melakukannya di tempat berbeda,” kata Arief, Minggu (8/10/2023).
Arief menjelaskan, perkenalan tersangka dengan korban berawal saat tersangka yang bekerja sebagai kurir mengantar paket korban. Dari situ, tersangka dan korban mulai berkomunikasi dan semakin dekat.
Tersangka melakukan bujuk rayu terhadap korban yakni dengan menjanjikan akan memberikan sesuatu. Tersangka juga menjanjikan akan menikahi korban andaikan korban hamil.
“Selain itu, tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun,” tutur Arief.
Namun perilaku korban yang mulai berubah diantaranya sering mengurung diri di kamar membuat ibu korban curiga. Setelah didesak, korban pun menceritakan kejadian yang menimpa kepada ibunya. Ibu korban pun langsung melaporkan hal itu ke Polresta Tangerang pada Jumat (6/10/2023).
Laporan langsung ditindaklanjuti Unit PPA dengan melacak keberadaan tersangka. Sabtu (7/10/2023), keberadaan tersangka terdeteksi hingga akhirnya berhasil dibekuk.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diketahui selain melakukan upaya penegakkan hukum, personel Unit PPA juga melakukan pendampingan psikologis terhadap korban agar tidak mengalami trauma.
(Red)