PANGANDARAN, Deliksatu.com – Rapat paripurna DPRD Kab. Pangandaran terkait pengesahan persetujuan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kab. Pangandaran menjadi APBD tahun 2024, yang di gelar sejak Hari Jum’at 24 November 2023 tak kunjung selesai hingga saat ini.
Hal itu terjadi karena ketidak hadiran beberapa anggota DPRD dalam Paripurna tersebut sehingga tidak kuorum, dengan dalih menolak RAPBD tersebut karena salah satu poinnya adalah pinjaman Hutang daerah sebesar 350 milyar.
Dalam Hal ini Muhlis nawawi Ketua Aliansi Santri dan Kiyai Pangandaran Mengapresiasi keberanian sebagian anggota DPRD yang tegas menolak RAPBD tersebut mengingat Pangandaran sudah sangat terbebani dengan Defisit anggaran yang mencapai 36,2%, Maka berdasar ini pulalah Kami MENOLAK di sahkannya RAPBD tersebut
“Namun di sisi lain Kami juga menuntut kepada para wakil rakyat untuk segera menyelesaikan paripurna tersebut, kredebilitas anda dipertaruhkan sebagai Wakil Rakyat, jika anda yang tidak hadir adalah Wakil Rakyat yang Menolak maka Penolakan itu anda sampaikan di Forum Paripurna dengan lugas dan tegas,”ujarnya
Saya rasa Kekisruhan Anggaran pemda ini adalah tanggung jawab Pemerintah daerah sebagai pelaksanan dan DPRD yang memiliki tugas pengawasan, karena jika seandainya pemerintah tidak memaksakan kehendak dalam pembangunan fisik dan hibah yang tidak wajib dan juga DPRD sebagai Fungsi Pengawasan, legislasi dan penganggaran ini berjalan maka mungkin kekisruhan anggaran dan defisit yang besar ini tidak akan muncul. Singkatnya. (Red)