TANGERANG, Deliksatu.com – Sumanta warga Kp. Cisauk Sinyal RT, 02, RW 03, Kelurahan Cisauk, Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang, Keluhkan keberadaan tiang listrik milik PLN UP3 Serpong di atas lahannya.
Menurut Sumanta, tiang listrik milik PLN Serpong tersebut, sudah berdiri sejak 11 tahun yang lalu, tanpa mendapatkan konpensasi.
Kristianto, SH dari lembaga hukum Forum Gabungan Indonesia Tetap Satu (FORGITS) yang berkantor di Sukasari Kota Tangerang ini, mengatakan kliennya bernama Sumanta, pernah dimintai sejumlah uang oleh pihak PLN UP3 Serpong.
“Sebelum viral, untuk memindahkan tiang listrik tersebut, pihak PLN UP3 Serpong meminta sejumlah uang Rp 8’5 juta kepada Sumanta klien saya.
Namun, pemilik lahan keberatan, tiang listrik dipindahkan itu sifatnya, hanya bergeser saja, dan kembali akan ditancapkan disekitaran lahan miliknya,” kata Kristianto selaku kuasa hukum Sumanta ke awak media, Jumat (16/02/24).
Dikatakan Kristianto, seharusnya pihak PLN UP3 Serpong yang memberikan kompensasi kepada pemilik lahan, bukan sebaliknya.
“Sumanta klien saya ini, mempertanyakan kompensasi dari pihak PLN UP3 Serpong yang menggunakan lahan pribadi masyarakat menancapkan tiang listrik,” katanya.
Menurut Kristianto, pihak Kelurahan maupun Kecamatan Cisauk tidak menjalankan Perda yang berlaku.
“Pihak Kelurahan maupun Kecamatan Cisauk, seharusnya objektif dalam menindak tegas, untuk menjalankan Peraturan Daerah (Perda), yang dimana masyarakat sebagai warga dirugikan dengan keberadaan tiang listrik tersebut. Yakni pemilik lahan membayar pajak atas tanah itu, dan pihak PLN menikmati untuk usaha.
Sedangkan pemilik lahan merasa terganggu dalam melaksanakan pembangunan dan sulit untuk menjual lahan yang diatas lahannya berdiri tiang listrik dan sebagainya,” kata Kristianto.
Kristianto menegaskan, Equality before the law, semua sama dimata hukum berdasarkan Undang Undang Dasar Tahun 1945 dan Undang – Undang tentang Ketanagalistrikan.
“Setiap warga negara, badan hukum swasta, maupun pemerintahan, tunduk patuh akan peraturan maupun Undang-Undang yang berlaku,”ujarnya.
Dalam hal ini, lanjut Kristianto, pihak PLN UP3 Serpong mau menghilangkan tanggung jawabnya dengan tidak memberikan konpensasi kepada masyarakat, yang lahannya dipakai untuk usaha selama 11 tahun, yakni terdapat dalam Pasal 27 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketanagalistrikan,” pungkas Kristianto.
Kristianto menambahkan dirinya tidak sendirian yang diberikan kuasa oleh Kliennya Sumanta, namun juga bersama rekan-rekannya, diantaranya ada Indra Rusmi, SH., MH., CLA, Dennis Husni Thamrin, SH, Ade Tias Febyanto, SH, Bayu Hartanto, SH dan Afif Ridwan Putra, SH.
(Glen/Tim)