TANGERANG SELATAN, Deliksatu.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan telah berhasil menggelar operasi penegakan peraturan daerah dengan sukses pada Sabtu malam, tanggal 30 Maret 2024.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban umum dan kepatuhan terhadap peraturan daerah serta peraturan Walikota.
Dengan mengacu pada Peraturan Daerah No. 09 Tahun 2012 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Peraturan Walikota Tangerang Selatan No. 54 Tahun 2022, anggota Satpol PP berkumpul di Kantor Satpol PP sebelum memulai operasi.
Pukul 20:00 WIB, setelah melaksanakan apel internal, tim operasional pun bergerak ke lokasi-lokasi strategis untuk melakukan pengawasan.
Pukul 20:40 WIB, anggota tim operasi tiba di Kawasan Supermarket di Jl. Jalur Sutra, Alam Sutra, Paku Alam Kec. Serpong Utara.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan dalam sweeping yang dilakukan, Tim Gagak Hitam berhasil mengamankan sejumlah besar botol miras dari salah satu toko bernama Duta Buah Segar.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 2533 botol miras,” kata Oki Rudianto.
Operasi pun dilanjutkan pada pukul 00.00 WIB, di Warung Jamu Sidomuncul di Jl. Raya Puspitek Setu Kec. Setu.
Di lokasi tersebut, tim operasi kembali berhasil menemukan pelanggaran terkait miras.
Setelah menyelesaikan tugasnya, anggota Satpol PP kembali ke komando pada pukul 00:30 WIB dengan membawa barang bukti yang telah diamankan.
*Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah demi keamanan dan kenyamanan warga,” ujar Oki.
Dengan berhasilnya operasi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar serta mendorong kesadaran akan pentingnya patuh terhadap peraturan daerah.
Editor : Glend