Problem Solving Kasus Pencurian di Wilayah Serpong oleh Bhabinkamtibmas

TANGSEL, Deliksatu.com – Pada hari Kamis 4 Juli 2024, Bhabinkamtibmas Polsek Serpong, Rawabuntu, Aipda Heri Tri Yanto bersama tim Reskrim Polsek Serpong melaksanakan kegiatan problem solving terkait kasus tindak pidana pencurian sesuai Pasal 363 KUHP.

Kasus pencurian ini terjadi di warung rokok yang berlokasi di Jalan Kencana Loka RT 1 RW 14.

Tiga orang pelaku yang terlibat dalam pencurian tersebut dipertemukan dengan orang tua mereka di Polsek Serpong.

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan RT 3, RT 5, dan RW 3 dari Kampung Dadap.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penyelesaian masalah melalui pendekatan kekeluargaan dan edukasi.

Dalam pertemuan tersebut, Aipda Heri Tri Yanto memberikan himbauan kepada para pelaku dan orang tua mereka.

Ia menekankan pentingnya menjauhi tindakan kriminal dan berperilaku baik di masyarakat.

Selain itu, ia juga meminta para pelaku untuk membuat pernyataan tertulis yang berisi janji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.

Kegiatan problem solving ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta mengingatkan warga untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.

Polsek Serpong terus berkomitmen untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat melalui berbagai upaya pencegahan dan penindakan yang tepat.

Editor : Glend