Buruknya Pelayanan Kelurahan Bambu Apus, Kuasa Hukum Ahli Waris Layangkan Surat ke Ombudsman dan Komisi 1 DPRD Tangsel

TANGERANG SELATAN, Deliksatu.com – Kuasa Hukum Ahli Waris Almarhum Teit bin Rase, Ranop Siregar, SH. MH dan Partners melaporkan Lurah Bambu Apus, kecamatan Pamulang, beserta aparatur sipil terkait kepada Ombudsman dan komisi 1 DPRD Kota Tangerang Selatan.

“Ya, kami telah melayangkan surat kepada Komisi Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta pada tanggal 21 September 2024 dan juga pada tanggal yang sama telah mengirimkan surat kepada Komisi 1 DPRD Kota Tangerang Selatan guna melaporkan berbagai hal yang berkaitan dengan perilaku dan buruknya pelayanan aparatur pemerintah daerah dari Kelurahan Bambu Apus dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat, “kata Ranop dalam keterangan persnya kepada awak media. Selasa (01/10/2024)

Ranop menjelaskan, dalam hal ini pihaknya bertindak berdasarkan surat kuasa khusus Nomor. 02/SK/RlP/lX/2021 tanggal 15 September 2021.

“Surat tersebut sebagai tindak lanjut dari surat kami sebelumnya kepada Walikota Tangerang Selatan pada tanggal 17 Juni 2022 yang tembusannya kami tujukan kepada Ombudsman Republik Indonesia, “ujarnya.

Menurut Ranop, buruknya pelayanan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam hal ini Kantor Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan terkait pada saat ahli waris Teit Bin Rase mengajukan surat Keterangan Waris, surat kematian dan surat keterangan tanah atau PM I di kelurahan Bambu Apus, dengan tujuan untuk mengajukan NOP atas PBB yang sebelumnya telah berubah menjadi atas nama Budi Syarizal Matondang, namun oleh pihak kelurahan Bambu Apus melalui lurah Subur, S.Sos, dirinya tidak bersedia mengeluarkan surat keterangan waris dan surat keterangan tanah (PM l ) yang dimaksud dengan alasan bahwa tanah tersebut bukan merupakan tanah almarhurn Teit Bin Rase.

“Padahal dalam fakta sebenarnya, adalah tanah tersebut merupakan milik almarhurn Teit Bin Rase yang telah dikuasai secara fisik terus menerus selama berpuluh-puluh tahun,” terang Ranop.

Sambung Ranop, tindakan Lurah Bambu Apus yang tidak bersedia memberikan hak warganya berupa surat keterangan waris dan surat keterangan tanah milik orang tuanya sangat merugikan para Ahli waris Teit Bin Rase.

(Red)

Editor : Glend