Polsek Benda Tangkap Pelaku Pengedar Sabu di Kalideres, Total Barang Bukti 4,5 Gram

TANGERANG, deliksatu.comUnit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan satu orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar, pada Kamis (31/07/2025).

Tersangka berinisial C (42) alias Udin, ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Kampung Kojan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita lima paket plastik bening berisi sabu dengan total berat bruto 4,5 gram, sebuah timbangan digital, serta satu unit handphone merek Vivo yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Baca Juga  KPK Mengusut Kepala Dinas Terkaya di Banten Diminta Terbuka Soal Sumber Kekayaannya

Kapolsek Benda, AKP Sriyono, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi penggerebekan.

“Penangkapan dilakukan setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah Kalideres. Tim langsung melakukan pengintaian dan penggerebekan terhadap pelaku yang tengah berada di rumahnya,” ujar Sriyono.

Saat dilakukan penggeledahan, pelaku kedapatan menggenggam lima paket sabu siap edar di tangan kanannya. Saat diinterogasi di tempat, pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan akan diedarkan di sekitar Kalideres.

Baca Juga  Gara-Gara Tempati Rumah dengan Janji, Istri di Laporkan Suami ke Polisi hingga Mediasi ke Pengadilan

“Pelaku mengaku bahwa sabu itu hendak ia jual. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas pengedar narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegas Kapolsek.

Barang bukti telah dikirim ke laboratorium Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dan hasil uji awal menunjukkan positif mengandung Methamfetamin.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Benda untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

“Kami akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain atau jaringan yang lebih besar,” tambah Sriyono.

Baca Juga  Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pembakaran Traktor di Batam Kepulauan Riau

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Glend