Sosialisasi KUHP Digelar, Lapas Kelas I Tangerang Siapkan SDM Pemasyarakatan

Lapas Kelas I Tangerang Gelar Sosialisasi KUHP untuk Perkuat Penyelenggaraan Pemasyarakatan

TANGERANG, DELIKSATU.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang terus memperkuat kesiapan aparatur Pemasyarakatan dalam menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang efektif mulai 1 Januari 2026. Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi KUHP yang dilaksanakan pada Rabu (17/12) di Ruang Rapat Lapas Kelas I Tangerang.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman jajaran Pemasyarakatan terhadap regulasi terbaru yang memiliki implikasi langsung terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan, khususnya dalam aspek pembinaan, pengamanan, serta tujuan pemidanaan yang berorientasi pada keadilan dan reintegrasi sosial.

Sosialisasi disampaikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Nugroho, Bc.IP., M.Si. Dalam paparannya, ia menjelaskan secara komprehensif substansi perubahan dalam KUHP serta dampaknya terhadap penyelenggaraan Pemasyarakatan.

Baca Juga  Kapolres Ciko Dan Ketua Bhayangkari Apresiasi Bripka Dedi Rustandi yang Mendirikan PKBM Indra Abdi Utama

Menurut Nugroho, keberlakuan KUHP membawa perubahan mendasar yang menuntut aparatur Pemasyarakatan memahami tidak hanya norma hukum, tetapi juga filosofi dan semangat pembaruan hukum pidana. Pemahaman tersebut penting agar setiap kebijakan dan tindakan di lapangan sejalan dengan tujuan pemidanaan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pembinaan warga binaan.

“Regulasi tidak hanya dipahami secara formal atau administratif, tetapi harus menjadi landasan berpikir dan bertindak dalam menjaga profesionalisme dan integritas Pemasyarakatan,” ujarnya.

Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. Ia menilai pemahaman yang utuh terhadap KUHP menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pelaksanaan tugas Pemasyarakatan yang profesional dan akuntabel.

Baca Juga  Bahaya Narkoba, Polres Metro Tangerang Kota Launching dan Deklarasi Kampung Bebas dari Narkoba di Ciledug

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh jajaran mampu mengimplementasikan ketentuan KUHP secara tepat, konsisten, dan bertanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegas Beni.

Sementara itu, Kepala Bidang Kegiatan Kerja Lapas Kelas I Tangerang, Aris Supriyadi, menambahkan bahwa penguasaan terhadap KUHP juga berperan penting dalam mendukung program pembinaan kemandirian warga binaan. Dengan landasan hukum yang kuat, kegiatan kerja diharapkan berjalan lebih produktif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Kunjungan Silaturrahmi Kapolres Tangsel ke Ketua MUI Tangsel dan Yayasan Daarul Hikmah

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Kepala Lapas beserta jajaran pejabat struktural dan berlangsung tertib serta penuh antusias. Hal ini mencerminkan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemasyarakatan.

Ke depan, Lapas Kelas I Tangerang berkomitmen menjadikan hasil sosialisasi sebagai pedoman kerja. Materi yang disampaikan juga akan disosialisasikan kembali kepada pegawai yang belum mengikuti kegiatan, guna memastikan pemerataan pemahaman serta kesinambungan implementasi regulasi di seluruh jajaran Pemasyarakatan. (Nity/GR)