DPRD Kota Tangerang Minta Satpol PP Tertibkan Bangunan di Atas Embung Bugel Indah

KOTA TANGERANG, deliksatu.comDPRD Kota Tangerang melalui Komisi I menindaklanjuti laporan Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independen (BHP2HI) terkait dugaan penyalahgunaan sebagian lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) berupa embung di Perumahan Bugel Indah, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci.

Tindak lanjut tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) lantai 2 Gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis (18/12/2025). RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, H. Junaidi.

Dalam rapat tersebut, H. Junaidi menegaskan bahwa persoalan utama yang disampaikan pihak pengadu adalah kejelasan kedudukan hukum pemanfaatan lahan PSU yang saat ini diduga telah dialihfungsikan menjadi bangunan rumah dan gudang.

Baca Juga  Musrenbang Kelurahan Pamulang Timur Berkontribusi Untuk Menyerap Aspirasi Masyarakat Agar Lebih Baik Dari Tahun Sebelumnya

“Berdasarkan keterangan bidang aset, sejak 2018 lahan PSU Perumahan Bugel Indah telah menjadi aset Pemerintah Kota Tangerang. Pasos-pasum tersebut diperuntukkan sebagai embung dan pengelolaannya berada di bawah Dinas PUPR,” tegas Junaidi.

Ia menjelaskan, jika ditemukan penguasaan fisik tanpa dasar hukum, maka Satpol PP bersama Bagian Hukum dapat melakukan penertiban secara bertahap melalui Surat Peringatan (SP) I, II, dan III sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah.

“PUPR akan berkoordinasi dengan pimpinan dinas terkait untuk melakukan penertiban administratif dan teknis, dengan melibatkan Satpol PP. Pelaksanaannya bisa dilakukan dalam waktu dekat,” ujarnya.

Baca Juga  Dalam Seminggu Pasar Pondok Bahar Tutup Karena Covid-19

RDP tersebut dihadiri oleh jajaran Komisi I DPRD Kota Tangerang, pengurus BHP2HI, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, BPKD Bidang Aset, Dinas Perkimtan, Dinas PUPR, Satpol PP, Bagian Hukum Setda, serta Camat Karawaci. Rapat berlangsung tertib dan menghasilkan kesepakatan bersama.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal BHP2HI, Makasanudin S.H (Ichsan), mengapresiasi langkah cepat DPRD Kota Tangerang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Tangerang, khususnya Komisi I, karena RDP hari ini berhasil menghadirkan seluruh pihak terkait dan menghasilkan keputusan bersama,” katanya.

Baca Juga  FGD Naskah Kebijakan Kewenangan Pelantikan Cakim Menjadi Hakim oleh Ketua MA RI

Ia menegaskan, hasil RDP menyepakati bahwa penyalahgunaan lahan PSU berupa embung tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan penerbitan SP I, SP II, dan SP III, serta dilakukan pembongkaran bangunan yang berdiri di atas aset Pemda.

“Penertiban akan melibatkan Satpol PP sebagai penegak Perda. Ini penting agar aset daerah kembali difungsikan sesuai peruntukannya,” pungkas Makasanudin.

(Okta) 

Editor : Glend