Aktivis Hukum Apresiasi Polda Metro Jaya Bongkar Mafia Perbankan Rugikan Belasan Korban

JAKARTA, deliksatu.comTerbongkarnya dugaan sindikat mafia perbankan yang melibatkan pasangan suami istri Ernest Juliansyah dan Rinita Nofianti mendapat apresiasi dari Aktivis Hukum Agus Darma Wijaya. Keduanya kini telah ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Darma menyebut, sindikat tersebut diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana, mulai dari penipuan, penggelapan, penggunaan identitas palsu, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini terungkap berkat laporan sejumlah korban yang merasa dirugikan.

“Para tersangka diduga telah menjalankan aksinya sejak 2018. Total korban sedikitnya 17 orang dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. Bahkan, satu korban dilaporkan meninggal dunia akibat tekanan psikis,” kata Darma, Sabtu (24/1/2026).

Modus Terstruktur dan Identitas Ganda

Baca Juga  Kuasa Hukum dan Keluarga Alm.Vina Tolak Pernyataan Polda Jabar Terkait DPO Kasus Vina

Berdasarkan hasil penelusuran dan dokumen yang diserahkan ke penyidik, Darma menjelaskan bahwa para tersangka menjalankan modus kejahatan secara terstruktur dan sistematis, dengan memanfaatkan sistem perbankan serta dokumen identitas palsu.

Ernest Juliansyah diduga kerap menggunakan sejumlah nama berbeda, antara lain Ernest Juliansyah Halim, Stefanus Ernest Halim, Ernest Bosley Lim, Ernest Juliansyah Hutauruk, hingga Lim Ernest Stefanus.

Sementara Rinita Nofianti juga diduga memakai beberapa variasi indentitas, seperti Rinita Gunawan, Nofiyanti, dan Yulinda Hutauruk Sianturi.

Dugaan Pemalsuan Akta Notaris

Tak hanya itu, pasangan tersebut juga diduga kuat melakukan pemalsuan akta otentik pejabat negara, yakni akta notaris, yang digunakan sebagai dasar pengajuan kredit ke perbankan.

Baca Juga  Tidak Terima Hinaan, Kakak Beradik Hilangkan Nyawa Teman Sendiri

Salah satu yang disorot adalah Akta Pendirian CV Sumber Berkat yang diduga fiktif dan dibuat menggunakan identitas KTP palsu.

Notaris yang namanya tercantum dalam akta tersebut, Rahayu Ningsih, SH, secara tegas menyatakan tidak pernah membuat maupun menerbitkan akta dimaksud.

“Ini bukan sekadar pemalsuan dokumen biasa, melainkan pemalsuan akta negara untuk menipu sistem perbankan dan merampas aset korban,” tegas Darma.

Penahanan dan Pendalaman Kasus

Penyidik Polda Metro Jaya menahan kedua tersangka setelah menilai adanya unsur ketidakkooperatifan, potensi menghilangkan barang bukti, serta risiko melarikan diri.

Rinita Nofianti bahkan sempat dijemput paksa karena mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana, aset terkait, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan mafia perbankan tersebut.

Baca Juga  Polisi Tangkap 4 Orang Tersangka Pelaku Curat, Ini Pesan Kapolres Ciko

Laporan Fitnah dan Serangan Reputasi

Selain perkara keuangan, kedua tersangka juga diduga melakukan penyebaran fitnah dan penghinaan terhadap perusahaan korban melalui media online.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polresta Bogor atas dugaan pelanggaran UU ITE dan masih dalam proses penanganan.

Menurut pelapor, langkah tersebut diduga sebagai strategi pembalikan fakta untuk menekan korban secara psikologis dan mengaburkan proses hukum yang berjalan.

Editor : Glend